POJOKSATU.ID - Sebuah platform layanan hukum berbasis Artificial Intelligence (AI), untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalah finansial khususnya melalui negosiasi utang mulai dari pinjaman perbankan, pembiayaan leasing, hingga pinjaman berbasis digital peer-to-peer lending (P2P) dengan pengurangan denda dan bunga yang dilakukan langsung kepada pihak kreditur.
Diketahui bahwa Law On Go berdiri sejak tahun 2023, telah menangani ribuan kasus di seluruh Indonesia dan terus dipercaya sebagai mitra masyarakat dalam mencari solusi hukum yang praktis dan efisien.
Tidak hanya itu, Law on go juga telah resmi terdaftar di Komdigi, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan hukum digital yang aman dan sesuai regulasi.
Baca Juga : Vivo V60 Meluncur, Bawa Kamera Telephoto dan Snapdragon 7 Gen 4 Pertama di Indonesia
CEO Law on go Ettyta Ramadhani, menegaskan komitmen untuk memperluas akses hukum di era digital.
“Kami percaya bahwa layanan hukum harus bisa diakses semua orang dengan mudah dan transparan. Dengan dukungan AI dan tim pengacara bersertifikat, kami siap membantu masyarakat tidak hanya dalam negosiasi utang, tetapi juga berbagai persoalan hukum lainnya,” jelas Ettyta.
Selain fokus pada urusan finansial, platform ini juga menyediakan pengacara bersertifikat yang melayani berbagai masalah hukum, mulai dari pidana, perdata, ketenagakerjaan, hingga sengketa hukum lainnya.
Layanan Law on go kini dapat diakses melalui aplikasi di Google Play Store maupun website resmi www.lawongo.id, sehingga masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi, memantau progres negosiasi, dan memahami hak-haknya dalam menghadapi kreditur.
Dengan teknologi dan tenaga hukum yang profesional, layanan ini berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang lebih praktis, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.***

