POJOKSATU.id - Transaksi jual beli tanah maupun rumah ternyata tidak lepas dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli.

Hal ini penting dipahami masyarakat sebelum membeli rumah, terutama rumah subsidi yang banyak diminati saat ini.

Dalam transaksi properti, ada dua jenis pajak utama yang biasanya dikenakan, yakni Pajak Penghasilan atau PPh untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB untuk pembeli.

PPh yang wajib dibayarkan penjual umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Baca Juga: Nokia G22 Hadir dengan Konsep QuickFix, HP Murah yang Bisa Diperbaiki Sendiri

Sementara BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Besaran NPOPTKP rata-rata di Indonesia adalah Rp60 juta.

Namun ada beberapa daerah yang memiliki nilai berbeda, seperti DKI Jakarta sebesar Rp80 juta dan Surabaya Rp75 juta.

PPh untuk Rumah Subsidi

Khusus untuk rumah subsidi, pemerintah memberikan keringanan berupa tarif PPh yang jauh lebih rendah dibanding rumah non subsidi.

Baca Juga: MacBook Neo Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Apple Rp10 Jutaan Ini Bidik Anak Muda

Jika rumah non subsidi dikenakan PPh sebesar 2,5 persen, maka rumah subsidi hanya dikenakan PPh sebesar 1 persen dari nilai transaksi.

Sebagai contoh, harga rumah subsidi di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp168 juta. Maka PPh yang harus dibayar developer adalah:

PPh = 1 persen x Rp168.000.000

PPh = Rp1.680.000

Berbeda dengan rumah subsidi, rumah non subsidi maupun transaksi rumah bekas atau secondary tetap menggunakan tarif PPh sebesar 2,5 persen.

Tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi properti lain seperti tanah kosong, ruko, rukan, gudang, apartemen, gedung kantor, hingga rumah sakit.

BPHTB untuk Rumah Subsidi

Untuk BPHTB, ternyata tidak ada perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi. Besarnya tetap dihitung menggunakan rumus yang sama.

Sebagai contoh rumah subsidi di Kabupaten Bekasi dengan harga Rp168 juta dan NPOPTKP Rp60 juta, maka perhitungannya adalah:

BPHTB = 5 persen x (Rp168.000.000 – Rp60.000.000)

BPHTB = Rp5.400.000

Nilai BPHTB tersebut berlaku juga untuk sejumlah wilayah Jabodetabek seperti Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kota Bekasi.

Baca Juga: Resep Keripik Tempe 3 Bahan, Renyah Gurih dan Cocok Jadi Camilan Santai

Menariknya, harga rumah subsidi di Jabodetabek juga sama dengan beberapa wilayah lain.

Seperti Bali, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Karena harga rumah subsidinya sama, maka besaran PPh dan BPHTB di wilayah tersebut juga ikut sama.

Pajak Rumah Subsidi di Pulau Jawa dan Sumatera

Untuk wilayah Pulau Jawa di luar Jabodetabek dan Pulau Sumatera, harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp150.500.000.

Maka besaran pajaknya adalah:

PPh = 1 persen x Rp150.500.000

PPh = Rp1.505.000

Sedangkan BPHTB dihitung sebagai berikut:

BPHTB = 5 persen x (Rp150.500.000 – Rp60.000.000)

BPHTB = Rp4.525.000

Pajak Rumah Subsidi di Kalimantan

Di Pulau Kalimantan, harga rumah subsidi mencapai Rp164.500.000.

Maka besar pajaknya adalah:

PPh = 1 persen x Rp164.500.000

PPh = Rp1.645.000

BPHTB = 5 persen x (Rp164.500.000 – Rp60.000.000)

BPHTB = Rp5.225.000

Pajak Rumah Subsidi di Sulawesi dan Kepulauan

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau, harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp156.500.000.

Besaran pajaknya menjadi:

PPh = 1 persen x Rp156.500.000

PPh = Rp1.565.000

BPHTB = 5 persen x (Rp156.500.000 – Rp60.000.000)

BPHTB = Rp4.825.000

Memahami rincian pajak properti memang penting sebelum membeli rumah agar tidak kaget dengan biaya tambahan di luar harga rumah.

Impian punya rumah bukan cuma soal cicilan, tapi juga tentang kesiapan memahami semua proses dan kewajiban yang menyertainya.***