POJOKSATU.id – Apple belum mengajukan izin edar untuk iPhone 16 series di Indonesia, meskipun telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Wayan Toni, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Yang menyebut bahwa hingga kini Apple belum mengurus sertifikasi perangkatnya.
Di Indonesia, produsen elektronik wajib memiliki sertifikasi Postel Komdigi dan TKDN Kemenperin untuk izin edar.
Tanpa kedua sertifikasi ini, perangkat tidak dapat dijual secara resmi.
Saat ini, model iPhone 16 series belum terdaftar dalam laman sertifikasi Postel Komdigi.
Apple justru mengurus izin Powerbeats Pro 2, yang disertifikasi Postel pada 28 Februari 2025.
Selain itu, sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series juga belum tersedia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa proses penerbitan TKDN bisa berlangsung cepat
Tetapi Apple masih perlu melengkapi beberapa dokumen administrasi.
Agus menyatakan bahwa sertifikasi TKDN kemungkinan bisa diterbitkan dalam bulan Maret, bertepatan dengan bulan Ramadhan 2025.
Meski TKDN terbit, iPhone 16 tetap tak bisa dijual tanpa izin Postel Komdigi, berisiko menunda penjualan.
Apple telah sepakat dengan pemerintah agar iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e, bisa dijual resmi.
Kesepakatan ini mencakup investasi $1 miliar, termasuk $160 juta untuk TKDN hingga 2028.
Apple juga berencana menghadirkan iPhone 16e sebagai varian lebih terjangkau untuk pasar Indonesia.
Apple siap memperluas investasi dan menghadirkan iPhone 16 series serta iPhone 16e ke Indonesia.***
