POJOKSATU.id, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU), Rohadi, memberikan kesaksian penting mengenai adanya mahar senilai Rp 75 miliar terkait pekerjaan power system.
Kesaksian Rohadi di pengadilan menarik perhatian banyak pihak, karena ia dengan jujur mengungkapkan fakta terkait dugaan pemberian uang terkait pekerjaan power system.
Meskipun PT BKU telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa, Rohadi menegaskan bahwa tidak ada pemberian uang terkait pekerjaan jasa.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Tayangkan Live Slot Online, Siber Polri Gandeng BSSN dan Kominfo Telusuri Hacker
Namun, Rohadi mengakui adanya pemberian uang terkait dengan proses pengadaan proyek. Hal ini mendorong jaksa untuk lebih mendalami keterkaitan antara keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan dengan transaksi pemberian uang.
Rohadi menjelaskan bahwa pemberian uang terkait dengan pengadaan proyek karena permintaan dari pihak yang memberikan pekerjaan dan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
Selanjutnya, Rohadi mengungkapkan bahwa sebagian besar dari jumlah Rp 75 miliar yang disebutkan adalah untuk jaminan pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun.
Direktur PT BKU ini menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasarkan pada pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang meminta, yang juga memengaruhi perpanjangan proyek tersebut.
Rohadi menjalankan permintaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesuksesan proyek.
Sebelumnya, PT BKU mendapatkan seluruh pekerjaan power system atas perintah tersangka eks Menkominfo Johnny G Plate kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan pengungkapan fakta-fakta baru dalam persidangan. ***

