POJOKSATU.id - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini menegaskan seluruh platform elektronik Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook dan Netflix yang beredar di Indonesia akan tenggat pada 20 juli 2022, Pemerintah juga telah menegaskan seluruh platform elektronik yang beredar di Indonesia harus mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Artinya dua hari lagi Google, WhatsApp,Instagram, Twitter, Facebook dan Netflix benar-benar tidak bisa digunakan lagi di seluruh Indonesia. Para pengembang platform elektronik mendapatkan efek salah satu sanksinya yang diberikan oleh Kominfo bahwa aplikasinya tidak dapat digunakan lagi, sebab tidak mendaftarkannya ke sistem PSE.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, access blocking atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kominfo, manfaat dari pendaftaran platform elektronik ke PSE di antaranya untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah, memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat, serta pemutakhiran sistem regulasi.
Hingga artikel ini ditayangkan, beberapa platform elektronik belum melakukan pendaftaran ke sistem PSE seperti Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Facebook dan Netflix.
Namun beberapa aplikasi asing lainnya sudah mendaftar pada PSE Kominfo di antaranya ada Telegram, Mobile Legends, TikTok, dan Spotify.
Untuk platform Telegram dan Mobile Legends, mereka telah resmi tercatat di sistem PSE pada 17 Juli kemarin.
Sementara Spotify sudah terdaftar tanggal 23 Mei dan TikTok telah mendaftar sejak 24 Mei.
Platform elektronik lokal juga sudah banyak yang terdaftar di sistem PSE seperti aplikasi ojek online Gojek dan Grab.
Platform belanja online juga sudah tercatat di sistem PSE seperti Traveloka, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Bukalapak.
Lalu, apa alasan pemerintah mewajibkan Google, WhatsApp dan lainnya untuk mendaftarkan diri berikut adalah penjelasannya:
- Menjaga ruang digital
Selain itu, alasan lain dari pendaftaran platform ini agar Google, Facebook, WhatsApp, Netflix dan lainnya ini tunduk dengan aturan PSE. Hal tersebut dilakukan demi menjaga ruang digital di Indonesia. Aturan pendaftaran diri yang digalakkan pemerintah pun bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
- Sistem lebih Terkoordinasi
Tujuan pertama pemerintah mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri yakni agar terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, maka Indonesia akan kesulitan koordinasi dengan PSE.
- Melindungi masyarakat saat akses internet Adanya keadilan, termasuk soal pemungutan pajak
Dedy menambahkan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Indonesia. "Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," ujar Dedy. Dia juga mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini. Ia mengatakan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar platform juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.***
