POJOKSATU.id -Ketua RT Muncul, Aziz, dengan nada tegas menyuarakan keresahan warganya atas rencana.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berencana mengalihkan Jalan Puspitek di Tangerang Selatan.

Bagi warga, istilah “pengalihan” yang digunakan BRIN terdengar halus.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Allin Hendalin Mahdaniar, Dokter Puskesmas yang Kini Jadi Kepala Dinkes Tangsel

Namun maknanya sama saja dengan penutupan jalan utama yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekitar.

Jalan tersebut bukan sekadar jalur lalu lintas, melainkan akses vital yang menghubungkan aktivitas warga, pekerja, hingga pelajar di kawasan itu.

Aziz menegaskan, masyarakat tidak menolak kemajuan atau pengembangan kawasan riset, tapi mereka meminta agar hak akses publik tidak dikorbankan atas nama proyek nasional.

Baca Juga: Wapres Gibran Tersandera 2 Narasi Besar yang Bertabrakan Satu Sama Lain

“Kalau mau dialihkan silakan, tapi posisi jalan yang sekarang ini adalah jalan provinsi. Kami keberatan kalau nanti malah ditutup.

Pengalihan itu kan artinya menutup jalan yang ada sekarang,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (20/10/2025).

Warga menilai, langkah BRIN terkesan terburu-buru dan belum disertai kejelasan hukum.

Baca Juga: Presiden Prabowo Anggap Menteri Bekerja Sudah Sangat Keras, Ibaratkan Tim Sepakbola, Ada Cadangan

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Banten selaku pemilik jalan belum mengeluarkan keputusan resmi soal perubahan status Jalan Puspitek.

Kondisi ini membuat warga merasa seperti “tamu di rumah sendiri”, tidak tahu harus berpegang pada siapa ketika akses mereka dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi memutus hubungan antarwilayah.

Kekhawatiran warga kian memuncak karena jalan tersebut telah lama menjadi jalur penghubung utama.

Baik untuk warga setempat maupun masyarakat luar yang beraktivitas di sekitar kawasan Puspitek.

Jika benar-benar dialihkan, warga khawatir dampaknya bukan hanya pada mobilitas, tetapi juga pada ekonomi lokal yang bertumpu pada aktivitas di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga: Tak Bantah Dugaan Perselingkuhan Jule, Daehoon Kabarkan Kondisi Terkininya, Izin Rehat Sementara dari Medsos

Dalam situasi ini, suara warga Muncul menggema sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tak berpihak.

Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut agar pemerintah dan BRIN lebih bijak dalam menata ruang publik.

Sebab bagi mereka, jalan bukan sekadar aspal dan betonmelainkan nadi kehidupan yang tak semestinya diputuskan sepihak.

Baca Juga: Anggota DPD Senang Presiden Prabowo Copot Menteri-menteri Nakal dari Jajaran Kabinet


“Belum ada pengalihan dari pihak gubernur pun belum ada,” imbuhnya.

Selain alasan hukum, warga juga menilai penutupan jalan akan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan dari lalu lintas warga di Jalan Puspitek.

Baca Juga: Satu Tahun Presiden Prabowo, Anggota DPD Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi yang Tetap Stabil

"Kalau ditutup, walaupun katanya dialihkan, ya otomatis UMKM di situ mati juga," jelas Aziz. 

Meski BRIN mengaku akan menjadikan para pelaku UMKM sebagai mitra, Aziz menilai hal tersebut masih belum jelas dan cenderung memberatkan pedagang.

“Itu kan dari bahasa dia. Kita sama sekali sejauh ini belum ada kabar itu. Dan prinsipnya kayaknya sih masyarakat keberatan karena itu kan lahan pribadi semuanya,” ujarnya.

 

Polemik tersebut kini dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangerang Selatan, Suhendar, mengatakan laporan itu diajukan karena BRIN dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, salah satunya terkait tata ruang wilayah.

“Dalam undang-undang disebut, kewenangan mengatur tata ruang itu ada di presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.

Baca Juga: Tambahan TPG 100 Persen, Kemenkeu Jelaskan Mekanisme Pencairan dan Guru yang Berhak Menerima

Nah, di Banten dan Tangsel sudah jelas ditetapkan bahwa jalan itu adalah jalan provinsi,” ujar Suhendar saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Ia menilai BRIN bertindak sewenang-wenang karena berencana menutup Jalan Puspitek tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Perbuatan permulaan sudah ada, seperti membatasi akses jalan.

Baca Juga: Guru SDN Sinunukan yang Dipolisikan Ortu Murid Dapat Dukungan Camat, Kepsek dan Tokoh Pemuda

Itu sebabnya kami laporkan karena melanggar rencana tata ruang,” kata dia. Selain dugaan pelanggaran tata ruang, laporan ke Kejati juga mencakup dugaan penyalahgunaan aset negara.

Suhendar menduga ada penyewaan fasilitas milik BRIN secara komersial yang perlu diawasi. “Lapangan dan gedung-gedung milik BRIN disewakan ke pihak ketiga.

Kami ingin memastikan apakah penyewaan itu sesuai ketentuan dan hasilnya masuk ke kas negara atau tidak,” ujar Suhendar.

Baca Juga: 321 Daerah Siap Cairkan Tambahan TPG 100 Persen, Guru Agama Juga Terima

Sebelumnya, BRIN berencana melakukan pengalihan akses Jalan Puspitek dengan alasan keamanan dan keselamatan operasional fasilitas teknologi serta nuklir di kawasan tersebut.

“KST B.J. Habibie menjadi area yang memerlukan tingkat pengamanan tinggi, mengingat di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan.

Serta laboratorium berstandar internasional,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).

 

Rencana itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 serta Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024 yang menyebut kawasan tersebut sebagai objek vital nasional yang harus dijaga keamanan dan keselamatan operasionalnya.***