POJOKSATU.id - Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul membenarkan satu orang pecatan prajurit AL terlibat dalam aksi penyekapan bermodus membeli mobil di Tangerang Selatan.

"Kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu, Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 telah berstatus dipecat," kata Tunggul dikutip dari Antara pada Senin, 20 Oktober 2025.

Tunggul mengatakan MRA dipecat dengan tidak hormat secara In Absentia atau yang bersangkutan dipecat tanpa menghadiri proses persidangan.

Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Rumah Duka, Jenazah Anggit Tiba di Tangsel

Menurut Tunggul, kasus yang menjerat MRA masih ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.

"Setelah itu, berkas kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," ujar Tunggul.

Saat ditanya kasus apa yang menjerat MRA hingga akhirnya dia dipecat dari TNI AL, Tunggul enggan menjelaskan.

Baca Juga: Awal Mula Kereta Cepat Muncul ke Indonesia, Gara-gara Jokowi Terpesona Diajak Xi Jinping

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41 tahun), VS (33 tahun), HJE (25 tahun), S (35 tahun), APN (25 tahun), Z (34 tahun), I, dan MRA (39 tahun).

Semuanya pria. Lalu ada seorang perempuan berinisial NN (52 tahun).

Baca Juga: Tiang Listrik Nyaris Roboh, Petugas Gerak Cepat Relokasi Kabel di Jalan Raya Serpong

"Jadi, korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin, 13 Oktober ke Polda Metro Jaya," kata Ade Ary pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya dan dua orang rekannya itu bertemu dengan tersangka berinisial NN pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tujuan mereka melakukan pertemuan yaitu transaksi jual beli mobil, kemudian korban membayar uang muka senilai Rp 49 juta dengan transfer ke rekening tersangka NN," ujarnya.

Saat memesan makanan, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban.

"Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," ucap Ade Ary.

Baca Juga: KDM Bantah Dana Jabar Rp4,1 Triliun Ngendap di Bank, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Anak Buahnya Ngibulin Dia

Di dalam mobil, mata para korban ini ditutup dengan kain hitam. Kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang Selatan, dibawa ke rumah tersangka lain berinisial MRA.

"Setibanya di sana, penutup matanya dibuka oleh para pelaku, kemudian empat orang korban dimasukkan ke kamar di lantai 2.

Salah satu korban wanita diperintahkan keluar dari kamar dan mendengar suara bahwa suaminya seperti sedang dicambuk," kata Ade Ary.

Baca Juga: Daerah yang Siap Cairkan Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru

Namun, pada Senin, 13 Oktober pukul 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga sedang tertidur. Sehingga istri korban kabur dengan menumpang motor yang melintas.

"Istri korban pun melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," kata Ade Ary.***