POJOKSATU.id - Sidang kasus dugaan penyimpangan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 kembali memunculkan fakta mengejutkan.
PT Ella Pratama Perkasa (EPP), selaku pemenang tender senilai Rp 75,9 miliar, ternyata diduga tidak memiliki armada sendiri untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu, 3 Desember 2025.
Baca Juga: Gaji PNS Lombok Tengah Ditunda! Ribuan ASN Panik, Ini Penyebab Aslinya
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten menghadirkan dua saksi, yakni Direktur PT Wahana Wijaya Trasindo (WWT), Ghina Shadrina, dan Direktur PT Suganda Karya Sentosa (SKS), Gita Shabrina.
Keduanya memberikan kesaksian atas perkara yang menjerat ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Dirut PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, serta Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Dalam persidangan, Ghina mengungkapkan bahwa perusahaannya hanya menyediakan satu unit dump truck yang disewa melalui PT OKE (Orang Kreatif Eksis) bukan langsung oleh PT EPP.
Baca Juga: Mirwan MS: Rekam Jejak, Profil, dan Kontroversi Umrah Saat Aceh Selatan Dilanda Banjir
Unit kendaraan tersebut digunakan untuk pekerjaan pengangkutan sampah. Ia mengaku tidak mengenal Sukron, hanya pernah bertemu sekilas di lapangan tanpa pembahasan berarti.
Kerja sama itu bernilai Rp 19,7 juta untuk satu unit selama satu bulan, dengan pembayaran berdasarkan ritase.
Selain itu, Ghina mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima kwitansi pembayaran dari PT EPP, meski seluruh proses penyewaan difasilitasi PT OKE.
Baca Juga: Rosan Roeslani Minta Pajak BUMN Dihapus Ditolak Purbaya, Sudah Untung, Masa Mau Bebas Pajak?
Saksi berikutnya, Gita Shabrina dari PT SKS, juga memberikan keterangan senada. Ia menyebutkan bahwa perusahaannya menyewakan tujuh unit dump truck kepada PT EPP melalui perantara PT OKE.
Seluruh kendaraan itu diserahkan tanpa sopir dan seluruh proses administrasi dilakukan berdasarkan instruksi dari PT OKE. Sama seperti Ghina, Gita menyatakan tidak mengenal Sukron secara pribadi.
“Tagihan dibuat atas permintaan PT OKE dan ditujukan kepada PT EPP,” jelasnya, dikutip pojoksatu.id dari radarbanten.co.id
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Sukron Yuliadi Mufti memberikan tanggapan.
Ia menyangkal mengenal PT WWT dan PT SKS, serta menegaskan bahwa dokumen invoice yang diterimanya berasal dari PT OKE, bukan dari dua perusahaan penyedia armada tersebut.
Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana
Sidang ini semakin membuka dugaan bahwa PT EPP tidak memiliki kelayakan operasional untuk mengerjakan proyek bernilai besar tersebut.
Proses persidangan dijadwalkan berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta alur penyewaan armada yang menjadi inti persoalan.***
