POJOKSATU.ID - Seorang ibu di Ciputat bernama Gema Ayu Sonia (32) melaporkan mantan suaminya karena tak mengizinkan dirinya bertemu dengan anaknya.

Gema melaporkan mantan suaminya berinisial AM, karena buah hatinya diduga dirampas darinya, tidak diizinkan bertemu dengan sang anak SS (6).

Adapun Gema sudah tak lagi bertemu dengan SS selama 7 bulan.

Baca Juga: Lagi dan lagi PK Moeldoko Ditolak MA untuk Kali Kesekian, Ambil Alih Partai Demokrat Sirna

Saat ini SS baru berusia 6 tahun dan bersekolah di salah satu TK di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Sejak itu suami saya mengambil paksa anak saya, dan yang bikin saya miris anak saya diberhentikan dari sekolah asal tanpa rundingan ke saya sebagai ibunya," kata Gema, di Polres Tangsel, Kamis 10 Agustus 2023.

Gema sendiri sudah melaporkan AM pada 27 Juli 2023 lalu. Laporan itu teregister TBL/B/1556/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Viral Video Rocky Gerung Tutup Telinga seperti Diruqyah Diiringi 'Bila Waktu Telah Berakhir'

Gema lantas mempertanyakan tindak lanjut pelaporannya yang saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menangani kasus tersebut dan bisa mempertemukan dirinya dengan sang anak.

"Saya hanya mau bertemu dengan anak saya, sudah 7 bulan anak saya diumpetin dari saya. Tapi kenapa hukum di negara ini seakan tidak berpihak ke saya, sampai saat ini juga belum ada informasi lanjutan dari pihak Kepolisian ke saya," ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Makin Akrab, Sinyal Bakal jadi Cawapres?

Gema mengungkap, kasus ini bermula saat ia bercerai dengan mantan suaminya.

Ketika itu dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari mantan suami dan mantan mertuanya.

"Saya sama sekali tidak boleh bertemu sama anak saya. Padahal anak saya notabennya baru 6 tahun dimana hak asuh anak tersebut masih sama saya," ujarnya.

Karena itu ia melayangkan gugatan atas hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Arema FC Copot Joko Susilo, Ini Pelatih Sementara Singo Edan

Meski status hak asuh dipegangnya, Gema tetap tak diizinkan mantan suaminya bertemu sang anak.

"Meskipun pengadilan meminta mantan suami saya untuk mengizinkan saya bertemu dengan anak saya, dia (AM) mengacuhkan. Ini ada apa? Saya hanya ingin bertemu dengan anak saya," kata dia.

Dalam pelaporannya, Gema mencantumkan Pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlakuan Salah atau Penelantaran Terhadap Anak.

Baca Juga: Mengerikan, Siswi SMA Dirudapaksa oleh 10 Pemuda di Tapteng, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Sementara itu, Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengaku, pihaknya masih mendalami pelaporan itu.

Menurutnya, kepolisian perlu mendalami lebih lanjut sebelum memeriksa pelapor dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Kami bekerja by process dan itu tidak semua proses serta merta ditanggapi dengan baik-baik oleh saksi atau oleh pelapor sendiri," kata Siswanto saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Padasuka Cimahi Pakai Jaket Ojol Ditangkap, Ternyata Mantan Suami Korban

Siswanto menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu. Namun, rangkaian proses tersebut memerlukan waktu sehingga kasus itu bisa diungkap terang benderang.

"Terkait dengan kapan terlapornya dipanggil, kami ini dalam rangka menyelidiki. Intinya butuh waktu dan berproses, tolong dipahami juga," pungkasnya.***