POJOKSATU.id, Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengatur ulang denyut hiburan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Melalui Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026, aktivitas sejumlah tempat usaha dibatasi demi menjaga kekhusyukan ibadah hingga Idul Fitri 2026.
Kebijakan itu diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai pedoman bagi pelaku usaha agar tetap tertib selama bulan suci.
Aturan ini berlaku mulai H-1 Ramadan sampai H+3 Idul Fitri.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Tangsel, Anung Indra Kumara, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota yang lebih dulu mengatur pembatasan operasional hiburan.
“Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa,” ujar Anung.
Jenis usaha yang wajib menghentikan operasional selama periode tersebut meliputi bar, karaoke, spa, rumah pijat, rumah biliar, pertunjukan live music, konser, serta panggung hiburan berskala besar.
Untuk rumah biliar, pengecualian diberikan bagi yang memiliki izin resmi sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi berwenang.
Pembatasan ini tidak hanya berlaku saat Ramadan, tetapi juga hingga tiga hari setelah Lebaran.
Pemerintah kota menilai pengaturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan suasana religius di wilayah Tangerang Selatan.
Di sisi lain, rumah makan dan restoran tidak dikenakan pembatasan jam operasional secara khusus.
Namun, pelaku usaha diminta menjaga etika sosial.
Salah satunya dengan memasang penanda bahwa hanya melayani pengunjung yang tidak berpuasa serta menutup area makan dengan tirai.
“Tidak ada jam khusus. Di Tangsel tidak memberikan waktu, tetapi diminta menghormati, nanti dibikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya,” jelas Anung.
Pendekatan ini dipilih karena sebagian usaha kuliner beroperasi 24 jam.
Pemerintah tidak ingin mematikan roda ekonomi, namun tetap menekankan pentingnya saling menghargai.
Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan akan dilakukan lewat operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Penindakan terhadap pelanggaran mengacu pada ketentuan ketertiban umum yang berlaku.
Sanksi dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar ketentuan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak dipandang sebagai pembatasan sepihak, melainkan sebagai upaya menjaga kondusivitas kota selama momentum keagamaan yang sensitif.
Ramadan selalu membawa perubahan ritme kota.
Tahun ini, Tangsel memilih jalur pengaturan yang tegas untuk hiburan, namun lunak bagi sektor kuliner, dengan satu pesan sederhana yang terus diulang yakni saling menghormati.

