POJOKSATU.id - Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Serpong-Parung, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. 

Sidak dilakukan setelah menerima aspirasi warga terkait pemasangan portal dan gerbang penutup oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kawasan tersebut.

Julham menegaskan, keberadaan portal permanen dan pemagaran yang dilakukan BRIN telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Jabar Perketat Pengawasan Program MBG Lewat Satgas dan Sistem Aduan

Menurutnya, jalan yang ditutup itu masih berstatus sebagai jalan provinsi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur dan keterangan resmi dari Kentor Pertanahan Kota Tangsel.

“Karena statusnya masih jalan provinsi, tentu BRIN tidak boleh melakukan pemagaran ataupun pemasangan portal permanen.

Jalan itu adalah jalan publik yang kewenangannya ada di provinsi. Ini kan sikap arogan yang tidak patut dilakukan oleh instansi pemerintah,” tegasnya. 

Baca Juga: Benyamin Awasi Progres PSEL Tangsel Konsorsium Diminta Tepat Waktu Bangun Fasilitas

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya bersama warga Setu disampaikan agar jalan tersebut dikembalikan fungsinya untuk publik.

Hal itu kemudian ditindaklanjutinya dengan sidak langsung ke lokasi.

Ia menilai, tindakan sepihak BRIN menutup jalan tersebut menyalahi prosedur administratif.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Bahas Ketahanan Pangan di Kampung Bhayangkara

Menurutnya, setiap perubahan status jalan harus melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara menukar jalan dan memportal akses lama secara sepihak.

“Harusnya ada mekanisme aturan yang ditempuh secara administratif dan prosedural.

Tidak bisa serta-merta menutup jalan yang sudah digunakan masyarakat luas.

Tindakan seperti ini menciderai rasa keadilan publik,” ujarnya.Selain soal aturan, dia juga menyoroti dampak ekonomi akibat pemortalan jalan itu 

Baca Juga: Pemprov Banten Petakan Dapur Pangan Bergizi, Siapkan Fondasi Pengawasan

Ia menyebut, banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk pedagang makanan, mengalami penurunan omset drastis sejak portal dipasang.

“Saya melihat tindakan pemortalan dan pemagaran ini sudah tidak logis karena efeknya jelas. UMKM dan usaha makanan di sekitar situ jadi sepi. 

Bahkan ada yang terhenti. Ini kan jadi ngawur,” tandasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Karawang Barat

Ia mendesak Pemkot Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Ia menekankan perlunya komunikasi lintas instansi, termasuk BRIN, untuk mencari solusi tanpa merugikan masyarakat.

“Jangan sampai masalah ini berlarut. Pemkot dan Pemprov harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat.

Baca Juga: Dinkes Tangsel Tegaskan Puskesmas Sudah Siap Berikan Pemeriksaan Gratis Tahun 2025

BRIN juga harus mau duduk bersama, jangan jalan sendiri,” katanya. 

Ia berjanji membawa persoalan ini ke pembahasan lebih lanjut di DPRD Tangsel. “Kami akan kawal aspirasi warga ini sampai ada penyelesaian yang adil.

Jalan publik harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.***