POJOKSATU.id -Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Dalam razia gabungan yang digelar hingga dini hari, Selasa (22/10/2025). Razia yang menyisir sejumlah titik di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang itu berlangsung cukup panjang dan menegangkan.
Petugas bergerak cepat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumlinmas), yang menjadi dasar hukum dalam menertibkan peredaran miras tanpa izin.
Baca Juga: Dari Nyaris Roboh Jadi Layak Huni, Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Tangsel
Dari hasil penyisiran di empat lokasi, tiga di antaranya merupakan toko jamu, sementara satu lainnya adalah tempat karaoke yang diduga kuat menjual miras ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry,
Mengatakan operasi kali ini digelar secara gabungan dengan melibatkan unsur keamanan setempat dan berlangsung hingga dini hari.
Baca Juga: Ribuan Santri Ramaikan Pemkot Tangsel, Pilar Mereka Aset dan Pondasi untuk Membangun Bangsa
“Dari hasil penyisiran, kami menemukan ratusan botol miras di tiga toko jamu dan satu tempat karaoke. Semua langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Muksin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Petugas mencatat hasil tangkapan cukup besar dari lokasi pertama diamankan 246 botol dan 16 kaleng miras berbagai merek, dari lokasi kedua sebanyak 68 botol, lokasi ketiga 7 botol, dan dari.
Tempat karaoke di lokasi keempat ditemukan 157 botol. Total keseluruhan mencapai 478 botol dan 16 kaleng minuman beralkohol yang kini disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Dari Nyaris Roboh Jadi Layak Huni, Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Tangsel
Seluruh hasil sitaan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Tangsel untuk diamankan dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Menurut Muksin, razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Tangsel.
“Siapapun yang memperjualbelikan miras tanpa izin akan kami tindak tegas. Ini bagian dari penegakan perda dan upaya menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum seperti ini tidak hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang nekat mengabaikan aturan.
Para pemilik toko dan pengelola tempat hiburan yang kedapatan menjual miras tanpa izin dijadwalkan akan menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) di.
Baca Juga: BRIN Disebur Sudah Ajukan Rencana Pengalihan Jalan Puspitek Sejak 2024
Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025. Sesuai dengan ketentuan, para pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami akan proses semuanya sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” ujarnya menegaskan.
Muksin berharap, dengan adanya razia ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan sosial akibat peredaran miras.
Baca Juga: One by IFG, Semudah Sentuhan, Proteksi Finansial Kini Milik Semua Kalangan, Proses Klaim Lebih Cepat
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Penegakan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menjaga ketentraman dan keselamatan masyarakat. Kami ingin Tangsel tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Operasi malam itu menjadi bukti keseriusan Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan daerah.
Baca Juga: One by IFG, Semudah Sentuhan, Proteksi Finansial Kini Milik Semua Kalangan, Proses Klaim Lebih Cepat
Dengan terus digencarkannya razia seperti ini, Satpol PP berharap bisa meminimalisir peredaran miras di kawasan permukiman, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan damai bagi masyarakat.
Tangsel pun diharapkan bisa menjadi kota yang tidak hanya modern dan maju, tapi juga tertib dan berkarakter.***
