POJOKSATU.id -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Kali ini, petugas menggerebek sebuah toko kelontong di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita 5.413 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek dari toko yang diketahui bernama Toko Sembako Rizki.
Baca Juga: Kapolres Tangerang Selatan Buka “Ojol Mart” Guna Perkuat Sinergi dan Ekonomi Ojol
beralamat di Jalan Raya Jombang RT 002 RW 003. Ribuan botol minol itu ditemukan tersimpan di dalam toko serta di gudang belakang yang dijadikan tempat penyimpanan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan.
Bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman keras di kawasan permukiman padat penduduk.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan ribuan botol minol berbagai merek dan ukuran. Totalnya mencapai 5.413 botol,” ungkap Muksin saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11).
Dari ribuan botol tersebut, merek Intisari Ginseng 620 ml menjadi yang terbanyak ditemukan dengan jumlah 2.159 botol.
Disusul merek Angker Pilsener 620 ml sebanyak 353 botol, dan Guinness 320 ml sebanyak 304 botol.
Baca Juga: TMP Taruna Jadi Ruang Edukasi Sejarah, Gus Ipul Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Pahlawan Lengkong
Semua barang bukti langsung diamankan oleh petugas ke kantor Satpol PP Kota Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satpol PP. Pemilik toko akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Muksin.
Ia menegaskan, razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Yang secara tegas melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Tangsel.
Pemilik toko kini telah dipanggil dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis mendatang.
Baca Juga: Aksi Memukau Paduan Suara SMAN 1 Karawang di Panggung Kosgoro
“Sesuai perda, pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp5 juta,” ujar Muksin menegaskan.
Muksin juga memastikan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa di seluruh wilayah Kota Tangsel, terutama menjelang akhir tahun yang kerap diwarnai peningkatan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami ingin memastikan Tangsel tetap aman dan kondusif. Penjualan minol seperti ini harus diberantas sampai tuntas,” tegasnya.
Razia ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya penjualan minol di lingkungan mereka.
Warga berharap tindakan tegas ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.
Dengan operasi penertiban seperti ini, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam menjaga ketenteraman, keamanan, dan moralitas masyarakat.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Pendidikan Lintas Iman Kunci Menumbuhkan Empati dan Kepercayaan
agar lingkungan tetap bersih dari peredaran barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial.***
