POJOKSATU.id, Tangsel - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Tangerang Raya resmi melarang kegiatan sahur dan buka puasa keliling jalan selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah Tangerang Raya dan difokuskan pada upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan larangan tersebut menyasar seluruh lapisan warga, terutama kalangan remaja dan pemuda yang kerap melakukan konvoi saat sahur.

“Titip anak-anak muda, udahlah nggak usah konvoi-konvoi. Tidak boleh yang namanya sahur on the road,” ujar Benyamin, (Sabtu 21/02/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah membahas kemungkinan patroli rutin di tujuh kecamatan selama Ramadan.

Patroli akan melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah, TNI, Polri hingga kejaksaan negeri.

Penertiban juga menyasar kendaraan dengan knalpot bising yang kerap memicu gangguan ketenangan warga.

Jika situasi dinilai membutuhkan, patroli akan digencarkan di titik yang dianggap rawan.

Selain pembatasan aktivitas masyarakat, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Imbauan Pengaturan Kegiatan Selama Ramadan.

Dalam aturan tersebut, sejumlah usaha pariwisata tidak diperkenankan beroperasi sepanjang bulan puasa.

Jenis usaha yang dilarang beroperasi meliputi bar, karaoke, spa, rumah pijat, serta arena biliar kecuali yang memiliki izin khusus.

Pagelaran musik hidup skala besar juga tidak diizinkan.

Kebijakan serupa diterapkan di Kabupaten Tangerang. Bupati Maesyal Rasyid menyatakan tempat hiburan malam di wilayahnya akan ditutup sementara selama Ramadan.

“Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.

Untuk restoran dan rumah makan, operasional diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, usaha tidak diperkenankan melayani pengunjung.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus merawat toleransi antarumat beragama selama bulan suci.

Di Kota Tangerang, pengaturan serupa juga diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam buka rumah makan, kafe, restoran serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menegaskan pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha yang melanggar.

“Jika ada yang melanggar, kami siapkan aturan tegas hingga penutupan,” ujarnya.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah daerah di Tangerang Raya berharap Ramadan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan kondusif tanpa mengurangi esensi ibadah serta kehidupan sosial masyarakat.