POJOKSATU.id - Proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Tangerang Selatan hingga kini masih mandek.
Memasuki akhir November, belum ada langkah konkret yang dapat dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) karena aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan UMK belum juga dirilis.
Situasi ini memicu kegelisahan di kalangan serikat pekerja yang menunggu kejelasan besaran upah tahun depan.
Bayu, Koordinator FSPMI Kota Tangsel, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat pihaknya kesulitan menyusun strategi advokasi.
Menurutnya, semestinya pembahasan sudah dimulai sejak awal November mengingat proses penetapan UMK tidak bisa diselesaikan dalam satu kali pertemuan.
Ia menilai pemerintah pusat seharusnya dapat mempercepat penerbitan regulasi agar pembahasan UMK bisa berjalan sesuai waktu.
Baca Juga: Cara Offline Ajukan Sanggahan atau Usul Bansos, Panduan ke Kantor Kelurahan dan Dinsos
“Biasanya menjelang akhir November kami sudah mengikuti pleno-pleno pembahasan. Tapi sampai hari ini tidak ada progres karena payung aturannya belum turun,” ujarnya, dikutip pojoksatu.id dari Tangsel.life Sabtu (29/11/2025).
FSPMI Tangsel sendiri telah menyiapkan usulan kenaikan UMK 2026 sebesar minimal 8,5 persen.
Angka itu diperoleh dari survei pasar terhadap 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan internal serikat pekerja.
Namun usulan tersebut belum dapat dibawa ke forum resmi. “Pleno belum bisa berjalan karena pemkot masih menunggu pusat,” tambah Bayu.
Ia menekankan, semakin lama regulasi ditetapkan, semakin sedikit waktu yang tersedia untuk duduk bersama serikat pekerja lainnya guna merumuskan angka yang solid sebagai rekomendasi bersama.
“Kami khawatir kalau regulasinya keluar mendadak, kami tidak sempat berkoordinasi dan menyatukan usulan,” jelasnya, dikutip pojoksatu.id dari Tangsel.life
Ketidakpastian ini juga dibenarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel.
Endang, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, mengatakan pihaknya belum bisa menjadwalkan pembahasan apa pun sebelum regulasi dari pusat terbit.
Baca Juga: Cak Imin Surati Tiga Menteri, Saatnya Tobat Nasuha, Kerusakan Lingkungan Sudah di Titik Kritis
Menurutnya, sesuai mekanisme, pemerintah provinsi akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu setelah regulasi muncul, barulah pembahasan UMK tingkat kota dapat dimulai.
Endang menjelaskan bahwa biasanya pembahasan UMK dilakukan pada triwulan IV, tepatnya di bulan November.
Proses diskusi biasanya memakan waktu sekitar dua pekan hingga tercapai kesepakatan di antara seluruh unsur dewan pengupahan.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Verifikasi Sanggah dan Usul Bansos? Ini yang Perlu Warga Tahu
Namun dengan belum adanya dasar perhitungan, seluruh proses terpaksa tertunda.
“Kami masih menunggu arahan pusat dan penetapan dari provinsi. Setelah itu baru daerah bisa mulai pembahasan,” tegasnya, dikutip pojoksatu.id dari Tangsel.life
Keterlambatan regulasi ini membuat arah pembahasan UMK Tangsel 2026 belum jelas.
Baca Juga: Desember 2025, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair dan Pastikan KPM Cek Segera
Serikat pekerja berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah cepat agar proses negosiasi dapat dimulai dan pekerja memiliki kepastian mengenai upah tahun depan.
