Sekretaris Dishub Tangsel, Yanuar yang akrab disapa Haji Awang menyampaikan bahwa.
Razia dilakukan secara konsisten setiap bulan di sejumlah titik yang sering dilewati truk bermuatan berat. Dalam setiap operasi, petugas menemukan 25 hingga 28 truk melanggar aturan.
“Penindakan dilakukan khusus untuk kendaraan angkutan yang memiliki berat lebih dari delapan ton,” ujar Haji Awang saat ditemui di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (2/12/2025).dikutip pojoksatu.id dari media tangsel.info
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Depok Diperluas, Ibu Hamil hingga Anak Jalanan Masuk Daftar Penerima
Ia menjelaskan, para sopir yang ditindak telah melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Aturan tersebut melarang truk besar beroperasi di wilayah Tangsel mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, kecuali bagi angkutan kebutuhan pokok atau BBM.
Razia yang digelar hari itu kembali menjaring 24 kendaraan, didominasi truk pengangkut pasir, besi baja, serta material konstruksi lainnya.
Baca Juga: Tol Purbaleunyi Lumpuh, 9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun, 1 Korban Jiwa Dilaporkan
Setiap pengemudi yang melanggar diarahkan untuk mengurus berkas tilang di Pengadilan Negeri Tangerang atau Kejaksaan Negeri Tangsel sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Operasi ini melibatkan personel Satlantas Polres Tangsel dan Denpom TNI AD Jatake, Tangerang.
Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penindakan berjalan lebih efektif serta memberikan efek jera kepada para pengemudi truk bermuatan berat.
“Besaran denda ditentukan langsung oleh pengadilan. Kami hanya memastikan aturan ditegakkan,” tegas Haji Awang.
Dishub Tangsel menegaskan akan terus menggelar razia guna menjaga keamanan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar yang beroperasi di luar ketentuan.***