POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial TRM (49) yang beraksi sebagai jaksa gadungan berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Pamulang pada Rabu (12/11) malam.
TRM diketahui menipu warga dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara hingga meraup uang sebesar Rp 310 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejagung.
Baca Juga: Benyamin Resmi Buka Scout and Dance Festival Ajang Ekspresi, Kolaborasi, dan Kompetisi Siswa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, membenarkan keberhasilan operasi penyergapan tersebut.
“Pelaku berhasil menipu seseorang sejumlah Rp 310 juta.
Kami berhasil mengamankan uangnya, dan yang bersangkutan juga ternyata diketemukan membawa senjata api,” ujar Apreza dalam keterangannya.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Stabil di Akhir 2025, Kebijakan Pro Rakyat di Tengah Tekanan Makro?
Apreza menjelaskan bahwa TRM bukan orang baru dalam dunia kejaksaan. Ia merupakan mantan jaksa yang dipecat tidak hormat pada tahun 2009 karena kasus penipuan.
Pengalaman sebelumnya di lingkungan kejaksaan membuatnya mudah meyakinkan para korbannya bahwa dirinya masih aktif sebagai jaksa.
“Dia mengaku kenal dengan beberapa orang Kejaksaan. Yang disampaikan kepada korban itu memang ia tahu, karena dulu dia mantan pegawai,” lanjut Apreza.
Baca Juga: Warga Gintungkerta Karawang Geruduk PT Triguna, Protes Bau Menyengat Diduga dari PT Glinda
Untuk memperkuat aksinya, TRM menggunakan seragam dinas dan atribut pangkat asli, sehingga penampilannya tampak meyakinkan.
Ia kemudian menawarkan jasa untuk mengurus perkara di Kejagung dengan imbalan sejumlah uang yang ia sebut sebagai biaya ‘pengamanan’ kasus.
Namun, hasil interogasi mengungkapkan bahwa aksi TRM tidak hanya terjadi sekali. Ia mengaku telah melakukan penipuan serupa sebelumnya dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp 200 juta.
“Berdasarkan pengakuan dari interogasi, baru terhadap dua orang. Dulu pernah melakukan juga hal yang sama, Rp 200 juta,” ujar Apreza.
Selain uang hasil penipuan, petugas juga menemukan senjata api yang dibawa TRM saat ditangkap. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, TRM beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Apreza menegaskan bahwa penentuan pasal dan tindak lanjut hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.
Salah satu pasal yang hampir pasti dikenakan adalah kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi hukum.
Janji penyelesaian perkara secara cepat dengan imbalan uang kerap menjadi pintu masuk modus kejahatan serupa.
Kejari Tangsel mengimbau warga untuk selalu memastikan keaslian identitas sebelum berurusan dengan pihak yang mengaku aparat penegak hukum.***
