POJOKSATU.id, KARAWANG – Viral video ancaman terhadap wartawan yang beredar di berbagai platform media sosial akhirnya mendapat respon cepat aparat kepolisian. Seorang pria bernama Ken Ken, yang diduga melakukan pengancaman terhadap awak media di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan jajaran Polsek Mauk dan telah dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Video berdurasi sekitar satu menit itu menjadi perhatian publik lantaran memperlihatkan seorang pria tanpa mengenakan baju, menggunakan ikat kepala, sambil memegang besi bulat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Dalam rekaman tersebut, pria itu melontarkan kata-kata bernada ancaman serius kepada wartawan.
“Ada media langkahi dulu mayat saya neh. Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu, patah leher kamu. Kamu culik orang-orang saya, gua gorok leher kamu,” ucap pria tersebut dalam video yang viral di media sosial.
Peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Sukadiri yang masuk dalam hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Rekaman ancaman tersebut sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama organisasi pers dan komunitas wartawan.
Di tengah kegaduhan yang muncul, muncul pula klarifikasi terkait identitas pria bernama Ken Ken tersebut. Disebutkan bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi masyarakat BPPKB.
Ketua PAC BPPKB Sukadiri yang baru, melalui keterangan voice note pada Sabtu (16/5/2026), menegaskan bahwa Ken Ken bukan pengurus maupun anggota aktif organisasi tersebut.
“Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB serta melakukan pengancaman kepada awak media dan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.
Respon cepat kemudian dilakukan Polsek Mauk menyusul viralnya video ancaman tersebut. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., membenarkan pihaknya telah mengamankan pria bernama Ken Ken untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Langkah cepat aparat kepolisian itu mendapat apresiasi dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang ikut mengawal proses hukum kasus tersebut.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menjelaskan pihaknya langsung menurunkan tim dari Korwil Kabupaten Tangerang bersama pengurus DPD Provinsi Banten untuk melakukan pengawalan di Polsek Mauk.
“Tim kami dari Korwil Kabupaten Tangerang sejak siang tadi sudah berada di Polsek Mauk. Mereka menunggu kedatangan kami dari pusat dan DPD Provinsi Banten untuk melakukan pengawalan terhadap Ken Ken yang akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang,” kata Opan melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Link Pengumuman Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Begini Cara Cek Kelulusan dan Tahapan Berikutnya
Menurut Opan, proses pelimpahan akhirnya dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, Senin 18 Mei 2026. Terduga pelaku diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang guna menjalani proses hukum lanjutan.
FWJ Indonesia juga menyampaikan apresiasi terhadap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Indra Waspada Amirullah atas langkah cepat yang diambil dalam menangani kasus pengancaman terhadap wartawan tersebut.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Kapolresta Tangerang atas respon cepatnya memproses terduga pelaku pengancaman terhadap rekan-rekan media dan wartawan,” ujar Opan.
Ia menilai langkah yang diambil jajaran kepolisian mencerminkan semangat “Satya Haprabu”, yakni setia, kuat, dan berani mengorbankan diri demi kepentingan negara serta masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman maupun intimidasi terhadap jurnalis dinilai tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan Polresta Tangerang terhadap terduga pelaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait ancaman kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
Sementara itu, sejumlah wartawan dan organisasi pers berharap penanganan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik dengan cara intimidasi maupun ancaman kekerasan. ***

