POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kondisi darurat sampah yang saat ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, sebagai upaya terukur untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat penumpukan sampah di kawasan permukiman dan ruang publik.
Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan arahan Menteri Lingkungan Hidup serta kepentingan perlindungan terhadap sekitar 1,4 juta jiwa warga Tangsel.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah Sampah dan 1.597 Petugas
Pemkot menyadari bahwa keputusan ini memicu penolakan dari sebagian warga di sekitar TPA Cipeucang.
Namun, aspirasi tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian yang patut dihormati dan menjadi bagian dari dinamika sosial dalam pengambilan kebijakan publik.
“Kami memandang ekspresi warga sebagai bagian dari dinamika sosial yang wajar. Kami juga memahami kekhawatiran serta aspirasi beberapa warga di sana. Namun, tentu sejatinya warga juga paham.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tak Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru, KDM: Ganti Doa Bersama
Pembukaan TPA Cipeucang juga dalam upaya mengantisipasi kesehatan dan keselamatan seluruh warga Tangsel terjaga,” ucap TB Asep Nurdin, Kepala Diskominfo Tangsel mewakili Pemkot Tangsel, pada Selasa (23/12/2025), dikutio pojoksatu.id dari tangerangselatankota.go.id
Pemkot menegaskan bahwa hak warga untuk menyampaikan pendapat tetap dijamin. Namun, pengelolaan sampah merupakan kepentingan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Karena itu, pendekatan persuasif, humanis, dan proporsional terus dikedepankan bersama unsur TNI dan Polri dalam menjaga kondusivitas.
Baca Juga: Heboh! Nama Ayah dan Kakek Presiden Prabowo Muncul di Meja Usulan Pahlawan Nasional
Pembukaan kembali TPA Cipeucang ditegaskan bukan sebagai solusi jangka panjang, melainkan bagian dari penanganan darurat.
Langkah ini dilakukan dengan memperketat standar operasional, meningkatkan pengawasan lingkungan, serta mengantisipasi dampak bau dan potensi longsor.
“Justru dengan beroperasinya kembali TPA Cipeucang secara terukur, Pemkot berupaya menghindari kelalaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan kesehatan lingkungan.
Membiarkan sampah menumpuk di jalanan dan pemukiman akan jauh lebih berbahaya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” lanjut Asep.
Ke depan, Pemkot berkomitmen membangun komunikasi intensif dengan warga terdampak, melakukan pembenahan tata kelola TPA, serta menyiapkan langkah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Atlet Jabar Raih 124 Medali di SEA Games 2025, KONI Beri Apresiasi
Di saat yang sama, Pemkot juga mempercepat program pengurangan sampah dari sumber, kerja sama regional, serta pengembangan teknologi pengolahan sampah agar persoalan serupa tidak terulang.***
