POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang.
Guna memenuhi rekomendasi dari Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup (LH), yang targetnya rampung Desember 2025 mendatang.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bani Khosyatulloh.
Baca Juga: Posbankum Desa dan Kelurahan Jabar Terbanyak di Indonesia
Pemkot Tangsel kini tengah mengerjakan penataan di Landfill 3 dan 4, termasuk kegiatan terasering, guna menata timbunan sampah.
“Beberapa kali, tim dari Kementerian mendatangi DLH dan memberikan sejumlah catatan serta rekomendasi teknis yang harus segera dipenuhi.
Setelah proses itu, kami menyampaikan laporan resmi kepada Pak Menteri.
Baca Juga: 5 Tahun Warga cuma Makan Janji Developer Hukoci Green Residence, Fasum-Fasos tak Juga Direalisasikan
Alhamdulillah, dari hasil tersebut keluar rekomendasi bahwa Tangsel dinilai memiliki upaya kepatuhan terhadap peringatan yang sudah diberikan,” ujar Bani saat rapat di Gedung DPRD Kota Tangsel, 2 Oktober 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kini tengah melakukan berbagai pembenahan serius di TPA Cipeucang.
Sebagai bentuk upaya memenuhi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang sekaligus menjadi bagian dari sanksi atas persoalan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Baca Juga: Ini Jadwal TMT PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan SK Diterbitkan?
Target penyelesaian pembenahan ini ditetapkan rampung pada Desember 2025, sehingga Pemkot harus bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Khosyatulloh.
Dijelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus mengerjakan penataan di Landfill 3 dan 4, termasuk melakukan kegiatan terasering guna.
Baca Juga: Hacker Bjorka Ternyata Ada Sembilan di Laman X, Siapa Sebenarnya yang Ditangkap Polisi
Bani menambahkan, pembenahan ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Melainkan juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Tangsel agar lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.
Bentuk kepatuhan lainnya, ucap Bani, Pemkot Tangsel tengah melakukan penyediaan mesin pemilahan, atau Material Recovery Facility (MRF), serta penataan area landfill.
Baca Juga: Hanya Sampai 5 Oktober! BTN Buka Lowongan Officer Development Program, Segera Daftar
Upaya ini, sambungnya lagi, dapat meningkatkan kualitas layanan persampahan di wilayah Tangsel.
“Insyaallah, seluruh kegiatan mulai dari pembangunan sanitary landfill, pengoperasian MRF, hingga penataan landfill yang targetnya dapat selesai pada Desember 2025.
Pemkot Tangsel berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola sampah yang berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup,” jelas Bani.
Baca Juga: Sekda Harap Pengadaan Barang dan Jasa Berdampak Pada Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Selain itu, beber Bani, DLH Kota Tangsel tengah menambah area baru di landfill 4 seluas 8.000 meter persegi. Rencananya, di lokasi tersebut akan menjadi tempat pengoprasian MRF.
Terkait masa operasional, Bani menyebutkan, bahwa TPA Cipeucang masih beroperasi, karena Kementerian LH memberikan waktu 180 hari untuk memenuhi sanksi.
Selama periode tersebut, aktivitas pembuangan sampah tetap diperbolehkan, sambil berjalannya proses penataan.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Gelar OKD Level 1 di SHAFTHI untuk Uji Tanggap Darurat
“Kami masih mendapatkan waktu 180 hari, jadi masih bisa beroperasi. DLH Tangsel juga membatasi jumlah armada yang masuK.
Yakni sekitar 119 truk per hari. Langkah ini, agar proses penataan berjalan lebih terkendali, dan sesuai arahan Kementerian,” tutupnya.***
