POJOKSATU.id - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel setelah lembaga tersebut berhasil memulihkan aset milik pemerintah daerah dengan total nilai mencapai Rp84 miliar.
Pemulihan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta keberlanjutan aset negara yang sempat bersengketa bertahun-tahun.
Dalam keterangannya di Puspemkot Tangsel, Selasa (2/12/2025), Benyamin menekankan bahwa keberhasilan Kejari tidak hanya mengakhiri konflik kepemilikan.
Tetapi juga mengembalikan potensi pembangunan yang sempat tersendat.
Ia menyebutkan bahwa dukungan dari jajaran Kejari sangat berarti bagi Pemkot Tangsel, mengingat banyak aset yang terlibat berada dalam posisi rawan sengketa.
Sebagian besar aset yang berhasil dipulihkan merupakan tanah tidak bergerak, termasuk lahan eks kas desa serta properti yang sebelumnya diklaim pihak lain seperti ahli waris.
Sejumlah kasus bahkan melewati proses panjang hingga tingkatan Mahkamah Agung. Keberhasilan penyelesaiannya menjadi bukti kuat bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan berjalan efektif.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengungkapkan bahwa proses pemulihan tersebut bukan perkara singkat.
Menurutnya, berbagai kasus yang ditangani memiliki kompleksitas masing-masing dan memerlukan pendalaman hukum sebelum akhirnya diputuskan.
Ia menegaskan bahwa peran Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara adalah memastikan aset pemerintah terlindungi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Apreza menambahkan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim Kejari yang terus memperkuat sinergi dengan Pemkot Tangsel dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
Dengan pulihnya aset bernilai besar tersebut, Pemkot Tangsel optimistis dapat memaksimalkan kembali penggunaan lahan dan properti yang sebelumnya terhambat, sehingga program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.***
