POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Tangsel resmi mengesahkan dua.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (19/11/2025).
Agenda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan dipimpin langsung jajaran pimpinan dewan serta perwakilan eksekutif.
Dua Raperda yang disetujui bersama tersebut meliputi Raperda Pasar Rakyat dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Dengan ketok palu dalam rapat paripurna itu, keduanya kini resmi naik status menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda Pasar Rakyat merupakan regulasi yang disiapkan untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan pasar tradisional di seluruh wilayah Tangsel.
Baca Juga: Waspada! Lima Kekeliruan Ini Diam-Diam Menghancurkan Nilai Wawancara PPG Calon Guru
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini menjadi landasan penting dalam meningkatkan fasilitas, keamanan, kebersihan, hingga perlindungan pedagang kecil agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Perda APBD 2026 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pembangunan kota di tahun mendatang.
Dokumen anggaran tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik, percepatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan sosial, serta mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Baca Juga: Mentan Amran Ancam Cabut Izin Pemain Harga Telur, Tengkulak Pengacau Harga Telur Diincar Satgas
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Tangsel dan DPRD juga sepakat untuk mencabut Raperda terkait Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroda PITS.
Keputusan itu merupakan bagian dari evaluasi kebijakan daerah yang dinilai perlu penyesuaian dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna berjalan kondusif dan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan arah pembangunan Tangsel di tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih terarah dan terukur.***
