POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan memberlakukan penghentian sementara aktivitas operasional truk pengangkut hasil tambang.
Selama masa perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Penghentian operasional ini diberlakukan untuk seluruh kendaraan truk pengangkut hasil tambang, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong.
Baca Juga: Stabil, Pasti, dan Terjamin, Ini 10 Alasan Orang Indonesia Ingin Jadi PNS
Yang melintasi jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ terkait peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Perlu langkah-langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Rekam Jejak Lengkap Perjalanan Panjangnya KH Ma’ruf Amin
Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin,dikutip pojoksatu.id dari pemkabtangerang.go.id
Menurutnya, lonjakan volume kendaraan pada momen libur panjang berpotensi menimbulkan kepadatan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pembatasan kendaraan berat dinilai penting guna memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Perkuat ketahanan Pangan, Warga RW 03 Bojongsari Integrasikan Budidaya Ikan dalam ProKlim
Jainudin menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan angkutan tambang maupun para pengemudi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga akan melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap perizinan perusahaan penerima hasil tambang apabila terbukti masih menerima distribusi selama masa penghentian sementara operasional berlangsung.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Tangerang menyiapkan pengamanan terpadu selama periode Nataru.
Baca Juga: Flyover Nurtanio Akses Baru Dibuka Satu Arah
Sebanyak 17 pos pantau dan 3 pos utama disiagakan di sejumlah titik strategis, yakni kawasan Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Melalui langkah ini, Pemkab Tangerang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya situasi kondusif selama momen libur akhir tahun.***
