POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Tinggi Banten serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Resmi memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menyongsong implementasi KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Baca Juga: Setahun untuk Berbenah, Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai Jika Kinerja Tak Membaik

Agenda yang digelar di hadapan jajaran pimpinan daerah dan aparat penegak hukum tersebut bertujuan memastikan mekanisme pemidanaan baru ini berjalan efektif, humanis, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Pidana kerja sosial sendiri menjadi salah satu alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, yang tidak hanya menekankan aspek pembinaan, tetapi juga kontribusi nyata bagi lingkungan.

Gubernur Banten dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan seluruh daerah dalam menjalankan aturan baru tersebut.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji Guru dari Rp 2,8 Juta Menjadi Rp 40 Juta Bisa Terjadi? Begini Penjelasan Purbaya!

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak berhenti pada tataran administratif semata.

Pemkab Tangerang menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan siap mendukung sepenuhnya.

Pemerintah daerah menyoroti bahwa penerapan pidana kerja sosial bukan hanya upaya pembaruan hukum, tetapi juga strategi untuk mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Telkom dan UNP Resmikan Digistar Club, Siapkan Talenta AI Unggulan dari Sumbar

Selain itu, mekanisme ini diyakini mampu membuka ruang pemulihan sosial bagi pelaku, sehingga mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat tanpa stigma berlebihan.

Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.

Mulai dari kegiatan kebersihan lingkungan, layanan sosial, hingga dukungan terhadap fasilitas umum.

Seluruh pelaksanaan tetap berlandaskan putusan pengadilan dan diawasi aparat berwenang untuk menjamin akuntabilitasnya.

Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara terstruktur.

Baca Juga: Publik Kaget! Purbaya Blak-blakan, Anggaran Rehabilitasi Sumatera dari Rapat yang Nggak Penting

Dengan pendekatan yang lebih proporsional, pemerintah berharap pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan ketertiban.

Memperkuat nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum, serta membantu pelaku tindak pidana ringan membangun kembali perannya di masyarakat.***