POJOKSATU.id - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang kembali mendapat angin segar.
Pemerintah pusat disebut memberikan ruang baru bagi proyek ini agar dapat segera direalisasikan, mengingat kebutuhan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan semakin mendesak.
Wali Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tersebut.
Ia memastikan seluruh proses pengembangan PSEL akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan proyek berjalan transparan, terukur, serta mengutamakan aspek lingkungan.
Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemkot Tangsel mengaku lebih percaya diri mendorong investasi dan percepatan pembangunannya.
Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Guru dalam Proses Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025!
“Semua mekanisme akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kami pastikan pembangunan PSEL di Cipeucang berjalan sesuai Perpres 108/2025,” ujar Wali Kota, dikutip pojoksatu dari detik.com
Pemerintah daerah menilai bahwa kehadiran PSEL menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi timbunan sampah dan mengoptimalkan teknologi ramah lingkungan.
Proyek ini juga diharapkan bisa membantu mengatasi masalah operasional TPA Cipeucang yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Bahaya Perekrutan Anak oleh Kelompok Teror, Ancaman Senyap yang Terus Mengintai Indonesia
Hingga kini, proses harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah masih berlangsung.
Pemkot Tangsel berharap langkah ini dapat segera mengarah pada tahap pembangunan fisik, sehingga masalah sampah yang menumpuk bisa segera ditangani secara permanen.***
