POJOKSATU.ID - Budyanto Djauhari, pelaku KDRT Tangsel makin apes usai ditangkap. Pasalnya, polisi memastikan memperberat pasal yang menjerat pria itu.
Diketahui, Budyanto Djauhari melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan pada 12 Juli.
Video aksi kekerasan Budyanto Djauhari itu pun viral di media sosial.
Baca Juga: Tim Hotman Paris 911 Laporkan Akun Instagram yang Diduga Memfitnah Deasy Natalia
Dalam perkembangannya, Polres Tangerang Selatan menerapkan Pasal 44 ayat 1 berisi:
setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, kini pihaknya menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan ayat 1.
Baca Juga: Beredar 3 Nama Calon Pj Walikota Bogor, Ketua DPRD Atang Trisnanto Bilang Begini
Pasal 44 Ayat 2 itu berisi Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Penambahan pasal terhadap Budyanto Djauhari dilakukan setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Akhir Pekan Bersama Lagu-lagu Glenn Fredly di The Alana Hotel & Conference Center Sentul
"Sudah diganti dan disesuaikan. Menurut petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tangsel harus disesuaikan. Berkas saat ini statusnya P19 di Kejari Tangsel," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat 28 Juli 2023.
Kini, pasal yang menjerat Budyanto Djauhari diperberat dengan pengenaan pasal 44 Ayat 2.
Hal itu dilakukan usai mendapat petunjuk jaksa karena korban KDRT telah melampirkan visum et repertum.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode dalam Setahun, Ini Penjelasan BKN, Jangan sampai Salah
"Yang jelas semua kembali ke petimbangan fakta hukum, jaksa menilai bahwa itu bagian dari luka berat dengan adanya visum," tambah Siswanto.
Semula, polisi menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4.
Hal itu dilakukan lantaran belum mendapatkan visum korban yang saat itu masih diproses di rumah sakit.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Matinya Harimau Alshad, WWF Indonesia : Satwa Liar Bukan Peliharaan
"Pertimbangan saat itu saya belum dapat hasil visum ya. Karena hasil visumnya belakangan," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus KDRT itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebtu di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara pada Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.
Atas penganiayaan itu, korban didampingi orangtuanya melaporkan Budyanto Djauhari ke Polres Tangerang Selatan.***
