POJOKSATU.id -Penolakan terhadap keberadaan tempat karaoke di Jalan Raya Pondok Jagung, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, terus menguat.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Kota Tangerang Selatan di antaranya PPBNI Satria Banten, Forkkabi, BPPKB, dan Pemuda Pancasila.
Secara tegas menyatakan keberatan mereka terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: Polsek Serpong Gelar Patroli Jalan Kaki untuk Cegah Aksi Kriminal di Pasar dan Stasiun
Penolakan disampaikan pada Jumat (14/11/2025) sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Ketua PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangsel, DRS. H. Muslih, M.M., bersama Waka 1 DPC Tangsel, Reynaldi, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa.
Keberadaan tempat karaoke di kawasan tersebut sangat berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Muslih, keberadaan tempat hiburan harus selalu mempertimbangkan dua sisi utama kepatuhan terhadap aturan bisnis karaoke dan perlindungan bagi pengusahanya agar tidak merugikan masyarakat.
“Seharusnya keberadaan tempat karaoke harus ditinjau dari dua sisi. Yaitu aturan tentang bisnis karaoke dan perlindungan terhadap pengusaha karaoke itu sendiri,” ujar Muslih.
Ia menambahkan, pihaknya mengkhawatirkan potensi munculnya keributan dan kegaduhan apabila operasional tetap dilanjutkan.
Reynaldi menuturkan bahwa meskipun tempat karaoke tersebut diklaim sebagai fasilitas untuk keluarga, masyarakat tidak bisa mengetahui bagaimana kondisi dan praktiknya ke depan.
Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan protes resmi terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut, apalagi lokasinya berada di area permukiman dan dekat tempat ibadah.
Lintas Ormas Tangerang Selatan telah sepakat untuk menolak keberadaan tempat karaoke tersebut.
Proses mediasi sebenarnya telah dilakukan dan dihadiri oleh Sat Intelkam Polres Tangsel, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Kelurahan Jelupang. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Pengelola bersikeras karaoke tetap dibuka. Mereka sama sekali tidak menghargai organisasi,” tegas Muslih.
Baca Juga: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Panas, Bahlil Sebut: Saya Doakan Mereka Bisa Ikhlas
Ia menilai komitmen dan janji yang telah disampaikan pihak pengelola tidak boleh diabaikan begitu saja, karena merupakan bagian fundamental dari tanggung jawab yang membangun kepercayaan dan integritas.
Ketua Forkkabi Tangerang Selatan, Supandi, turut menyayangkan gagalnya proses mediasi tersebut.
Menurutnya, koordinasi, komunikasi, dan kerja sama seharusnya menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kawal Langsung Negosiasi Utang Whoosh ke China, Jangan Sampai Rugi Banget
Dalam proses ini, tim penasihat hukum juga hadir memberikan pendampingan, di antaranya Paulus Tarigan, S.H., Maman Suryaman, S.H., dan Reza Virgiawan, S.H.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa penolakan ini memiliki dasar hukum yang kuat serta bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.
Penolakan lintas ormas ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat menginginkan lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca Juga: Keputusan Gubernur Sulsel Pecat 2 Guru Luwu Utara, Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Mereka mendesak agar pengelola dan pihak berwenang segera meninjau ulang keberadaan tempat karaoke tersebut demi ketertiban dan kenyamanan warga Jelupang.***
