POJOKSATU.id -Euforia sempat meluap di bursa saham kala kabar proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bergulir kencang di bawah bendera Danantara Indonesia.
Sejumlah emiten energi dan infrastruktur seperti PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA), PT TBS Energi Utama Tbk.
(TOBA), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI), dan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk. (MHKI) sempat merasakan angin segar.
Baca Juga: Jejak Panjang Musik Keroncong, Dari Fado Portugis hingga Bengawan Solo
Harga saham mereka sempat menanjak pada pertengahan Oktober 2025, tepat setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres No. 9/2025 tentang PSEL.
Kala itu, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proyek ambisius senilai Rp91 triliun ini siap diluncurkan pada November 2025, dengan sepuluh kota menjadi lokasi perdana dari total 33 titik yang dibidik.
Optimisme tumbuh subur 192 perusahaan, baik lokal maupun asing, tercatat sudah antre ingin terlibat dalam proyek yang digadang bakal menjadi tonggak baru pengelolaan sampah nasional.
Namun, angin berubah cepat. Harapan para investor dan emiten energi itu mendadak surut setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan pembatalan proyek PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Keputusan itu bukan main-main langsung merujuk pada instruksi Presiden melalui Perpres No. 109/2025 yang menegaskan.
Semua kegiatan yang belum dibangun berdasarkan Perpres No. 35 Tahun 2018 harus diakhiri.
Baca Juga: Bikin Siswa Melek Teknologi! Tips Seru Mengajarkan AI di SMA dan SMK
Alhasil, dua daerah yang tadinya disiapkan menjadi lokasi proyek energi hijau itu kini harus menelan kekecewaan.
Bukan hanya pemerintah daerah yang kehilangan potensi investasi, tapi juga para emiten yang sempat mengincar ceruk bisnis di sektor waste to energy.
Harga saham yang sempat menanjak, kini mulai stagnan bahkan terkoreksi seiring kabar pembatalan tersebut.
Meski begitu, pemerintah tak sepenuhnya menutup pintu. Hanif menyebut pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Raya.
Akan digabung ke proyek besar yang dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Danantara, selaku penggerak utama proyek, kini tengah melakukan tahapan kualifikasi untuk menentukan developer yang akan membangun PSEL kawasan aglomerasi tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Izin Keramaian! Dari Surat Permohonan Hingga Persetujuan Polisi
Bagi OASA, BIPI, TOBA, dan MHKI, keputusan ini jelas menjadi ujian ketahanan bisnis.
Mereka kini ditantang untuk mencari arah baru, menyesuaikan strategi agar tak terseret arus ketidakpastian proyek. Sebab.
Di dunia energi dan investasi, satu tanda tangan di atas Perpres bisa menjadi pembeda antara euforia dan kehampaan.***
