POJOKSATU.id - Kasus perundungan kembali menelan korban jiwa. Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13).
Meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di rumah sakit akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh teman-temannya.
Tragedi ini memantik perhatian publik sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam dari Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.
Baca Juga: UKPPG Guru Tertentu Tahap 4 Firstaker dan Retaker Jangan Samapai Terlewat!
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa lingkungan pendidikan masih jauh dari kata aman bagi peserta didik.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberikan perlindungan, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
“Kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, menunjukkan.
Baca Juga: Sempat Mendapat Perawatan Selama Sepekan, Siswa SMPN Tangsel Korban Perundungan Meninggal
Bahwa sekolah masih menghadapi persoalan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik,” ujar Lalu saat dihubungi, Senin (17/11/2025).
Ia menilai bahwa insiden perundungan yang terus berulang di berbagai daerah harus segera ditangani secara sistematis.
Salah satu langkah mendesak adalah penerapan penuh Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Bos PT Petro Energy Dituntut 11 Tahun Penjara, Kasus Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun
Regulasi tersebut telah mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, hingga pendampingan terhadap korban kekerasan.
Selain itu, Lalu mengusulkan pembentukan tim khusus di setiap satuan pendidikan.
Tim tersebut akan bertugas memastikan keamanan lingkungan belajar, menangani kasus kekerasan, serta menciptakan sistem sekolah yang inklusif dan responsif terhadap potensi perundungan.
“Langkah utamanya adalah memastikan bahwa setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar (PPK),” tegasnya.
Lalu menjelaskan bahwa tim khusus ini harus terdiri dari tenaga profesional, termasuk psikolog dan konselor.
Baca Juga: Hari Ini UKPPG Guru Tertentu 2025 Masuk Tahap 4, Peserta Diminta Gerak Cepat Siapkan Dokumen
Kehadiran psikolog dinilai penting untuk membantu memulihkan kondisi korban sekaligus menyusun kajian pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas tim ini.
Anggaran tersebut diperlukan untuk pelatihan guru dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini serta menjalankan program pencegahan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Siswa Baru Bisa Dapat PIP? Ini Syarat Pengajuan untuk Kelas 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA atau SMK
“Tim ini harus dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor untuk mendukung korban dan pencegahan.
Pemerintah perlu menyediakan anggaran khusus guna mendukung pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat di mana siswa merasa aman untuk menyampaikan keluhan, mendapatkan perlindungan, sekaligus menerima pembinaan bila melakukan pelanggaran.
Dengan adanya perhatian serius dari DPR, diharapkan kasus tragis seperti yang dialami MH tidak lagi terulang dan dunia pendidikan semakin memperkuat upaya perlindungan terhadap seluruh peserta didik.***
