POJOKSATU.id - Perselisihan antara warga Perumahan Pondok Hijau dan pihak pengembang Balboa Estate di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, kembali mencuat.
Warga Pondok Hijau merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan dari kompleks Balboa yang kerap melintas di jalan perumahan mereka.
Akses jalan yang dipakai pengembang dianggap tidak melalui izin warga sejak awal pembangunan.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-61, Airin Ajak Kader Golkar Terus Hadir untuk Masyarakat
Masalah ini bukan baru kemarin sore. Sudah dua tahun lebih warga Pondok Hijau menyuarakan protes kepada pihak Balboa karena dianggap memanfaatkan jalur masuk perumahan tanpa persetujuan.
Padahal, pengembang sudah lebih dulu membangun jembatan penghubung menuju area Balboa Estate yang langsung terhubung dengan jalan kompleks Pondok Hijau.
Tak ingin masalah semakin berlarut, Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, menilai bahwa polemik ini bisa diselesaikan secara musyawarah.
Menurutnya, pihak pengembang sebaiknya mendengarkan aspirasi warga lebih dulu sebelum membuka akses jalan tersebut.
“Kalau warga belum memberi izin, itu berarti pihak pengembang kurang matang dalam perencanaan pembangunan,” ujar Rizal, saat dihubungi Sabtu (18/10/2025).
Rizal menegaskan, bila pihak Balboa ingin tetap memakai akses dari Pondok Hijau, maka harus ada bentuk kompensasi kepada warga.
Baca Juga: Tinawati Andra Soni Sambangi Pulau Tunda, Buka Jalan Kemandirian Keluarga Nelayan
Kompensasi itu bisa berupa dana retribusi atau fasilitas umum yang diserahkan kepada RT dan RW setempat.
Namun di sisi lain, Rizal juga menilai penggunaan jalan tersebut sebenarnya tidak menyalahi aturan.
Pasalnya, jalan yang ada di Pondok Hijau kini sudah masuk kategori fasilitas umum milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bukan lagi milik pribadi kompleks.
“Secara hukum, developer tidak salah karena jalan itu sudah jadi milik publik. Tapi warga juga punya hak menuntut kenyamanan dan ketertiban.
Di sini yang perlu dijembatani adalah rasa saling menghormati,” paparnya.
Baca Juga: Dekranasda Tangsel Tingkatkan Ekonomi Kreatif Lewat Pelatihan Membatik untuk UMKM
Ia menambahkan, setiap pengembang yang membangun jalan pasti sudah melalui persetujuan dari Dinas Perhubungan dan dituangkan dalam master plan tata kota.
Namun, kurangnya fungsi kontrol dan pengawasan kerap memicu gesekan seperti yang terjadi di Balboa Estate dan Pondok Hijau.
“Developer tidak bisa serta-merta menggunakan akses tersebut tanpa komunikasi. Walaupun jalan umum, tetap harus ada kesepakatan.
Baca Juga: Ramai Diserbu Foodies, Maggiore Fresh Market Jadi Spot Makan Viral di Gading Serpong
Masalahnya bukan karena hukum melarang, tapi karena warga merasa terganggu,” tegasnya.
Jika pihak Balboa tetap bersikeras menggunakan akses jalan dari Pondok Hijau, Rizal menyebut warga tetap punya hak hukum untuk menggugat.
Sebab, meski berstatus jalan publik, warga masih memiliki hak sosial atas keamanan dan kenyamanan lingkungan mereka.
Baca Juga: Warga Protes Rencana Pengalihan Jalan Puspitek, Anggap BRIN Tutup Akses Secara Halus
“Warga bisa menuntut karena tidak ada persetujuan penggunaan jalan. Jadi bukan soal siapa yang berhak, tapi bagaimana menjaga ketertiban di lingkungan itu,” ujarnya.
Rizal pun menilai konflik ini tak semata-mata persoalan hukum, melainkan juga soal sosial dan ekonomi.
Pengembang seharusnya membuka ruang dialog dengan warga agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak.
“Ini bukan sekadar hukum, tapi juga masalah sosial dan ekonomi. Developer harus punya pendekatan yang lebih manusiawi dan komunikatif agar semua pihak bisa merasa diuntungkan,” tutupnya.***
