POJOKSATU.id - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mulai terungkap di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam sidang yang digelar Rabu, 5 November 2025, saksi membeberkan adanya persekongkolan antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

Wahyunoto Lukman, dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti.

Baca Juga: Wali Kota Benyamin Lantik 856 PPPK, Minta Aparatur Paruh Waktu Tunjukkan Kinerja Optimal

Kesaksian itu disampaikan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan.

Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan terhadap para terdakwa Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani, dan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

“Iya benar, ada kesepakatan harga antara Sukron dan Wahyunoto terkait biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah,” ujar Saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin. Dikutip Pojoksatu.id dari Radar Banten

Baca Juga: Pemkot Tangsel Siap Kolaborasi Lintas Daerah Atasi Sampah

Saksi mengaku dirinya bertugas mengunggah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ke sistem E-Katalog pada 20 Mei 2025.

Dokumen tersebut diunggah menggunakan akun milik Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, salah satu terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

“Setelah dokumen KAK diunggah, PT EPP langsung diklik sebagai pelaksana pekerjaan. Prosesnya hanya satu hari,” kata saksii dikutip Pojoksatu.id dari Radar Banten

Baca Juga: Uji Coba Lampu Lalu Lintas Simpang Duren Dimulai 12 November

Pernyataan itu memicu tanggapan dari JPU yang menyoroti cepatnya penetapan PT EPP sebagai pemenang pekerjaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Namun, Saksi berdalih hanya menjalankan perintah dari pimpinannya.

“Saya hanya menjalankan tugas, diperintahkan pimpinan, Pak Kadis,” tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa sebelum mengunggah dokumen tersebut, dirinya sempat berkomunikasi dengan Sukron mengenai tarif pengangkutan sampah per tonase.

“Saya diberi tahu angka segitu dari Pak Sukron,” ucapnya.

Baca Juga: Truk Hantam Pikap Sayur di Ciputat, Sopir Terjebak dan Luka Ringan

Menurut Saksu, harga tonase proyek ditentukan melalui kesepakatan antara Wahyunoto dan Sukron.

“Iya benar, ada kesepakatan harga tonase antara Wahyunoto dan Sukron,” tambahnya.

Hal lain yang diungkap Saksi, proyek tahun 2024 itu tak hanya mencakup pengangkutan, tetapi juga pengelolaan sampah hal yang tidak ada pada tahun sebelumnya.

“Tahun 2023 tidak ada pengelolaan sampah, adanya kompensasi,” katanya.

Baca Juga: Tata Laksana Asma pada Anak, Dewasa, dan Ibu Hamil Angkatan 1, Basis Bukti Ilmiah dan Edukasi Lintas Profesi, Petik Poin Hingga 3,8 SKP

Saksi lain, yang merupakan anggota tim teknis proyek, juga memberikan kesaksian.

Ia mengaku tidak mengetahui detail proyek dan tidak memegang dokumen kontrak sebagai acuan kerja.

“Saya kira hanya pengangkutan saja, tidak tahu kalau ada pengelolaan,” ujarnya.

Meski demikian, Saksi mengakui tetap menandatangani berita acara progres pekerjaan karena mengira seluruh kegiatan tersebut satu paket dengan jasa pengangkutan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Setujui Skema Baru, Tunjangan Profesi Guru Bakal Dibayar Per Bulan, Mulai Kapan?

“Saya kira sama,” tuturnya.

Sidang dugaan persekongkolan proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain .***