POJOKSATU.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan akhirnya kembali melanjutkan pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV yang sempat tertunda.

Melalui surat istimewa yang diterbitkan pada 3 November 2025, Kadin Tangsel secara resmi menetapkan sebanyak 660 peserta penuh sebagai pihak yang berhak mengikuti MUKOTA IV.

Namun, keputusan tersebut juga diiringi dengan pencoretan 98 peserta versi Steering Committee (SC) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kepesertaan.

Baca Juga: Kadisdik Depok Ajak Satuan Pendidikan Terapkan Budaya Kerja Cerdas Lewat Tertib Arsip

Keputusan ini menandai berakhirnya polemik panjang terkait keabsahan peserta yang sempat menimbulkan perdebatan di internal organisasi.

Polemik Pengambilan ID Card

Caretaker sekaligus Penanggung Jawab MUKOTA IV Kadin Tangsel, Tb. Hadi Mulyana, menjelaskan.

Bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian konsultasi serta pengkajian mendalam terhadap aturan internal Kadin.

Baca Juga: Stasiun Tanah Abang Kini Megah, Pertanda Era Baru Transportasi Publik Zaman Prabowo

Dijelaskan, dasar utama gugurnya 98 peserta tersebut adalah masalah dalam proses pengambilan ID Card (tanda kepesertaan MUKOTA).

Berdasarkan berita acara rapat pleno Steering Committee pada 24 Oktober 2025, seharusnya pengambilan ID Card dilakukan oleh direktur masing-masing perusahaan dengan membawa bukti potongan pendaftaran resmi.

Namun, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sejumlah anggota SC, di antaranya Nunung Nursiamudin.

Baca Juga: Parah Moral Para Nakes Ini, Ngintip Bidan Pakai Kamera Tersembunyi Di Kamar Yang Ada Di Puskesmas

Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, dan Abdul Muhyi, serta Ade Astriyati dari bidang pendaftaran.

Menyatakan bahwa tidak ada bukti maupun kesaksian yang menunjukkan ID Card tersebut diambil langsung oleh direkturnya.

“Dengan dasar tersebut, maka 98 peserta yang sebelumnya disebut sebagai peserta versi SC dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti MUKOTA IV,” jelas Tb. Hadi dalam surat keterangannya.

660 Peserta Sah dan Aturan Kepesertaan

Dengan demikian, MUKOTA IV Kadin Tangsel akan diikuti oleh 660 peserta penuh yang dinilai memenuhi syarat administratif dan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Meski demikian, panitia pelaksana tetap diminta untuk merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Akui Lawakannya Ignorant tentang Masyarakat Toraja, Ikhlas Jalani Proses Hukum Negara dan Adat

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, apabila jumlah anggota biasa terlalu besar (lebih dari 200 orang), maka kepesertaan.

MUKOTA dapat diatur melalui mekanisme perwakilan anggota atau kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi.

Pedoman umum bahkan menegaskan bahwa jumlah peserta maksimal yang mewakili anggota biasa dalam MUKOTA ditetapkan sebanyak 200 peserta.

Baca Juga: KAI Untung dari KRL, Tapi Rugi di Whoosh Triliunan, Dua Wajah Bisnis Kereta Nasional

Arahan Caretaker dan Tindak Lanjut

Caretaker MUKOTA IV Kadin Tangsel juga telah menginstruksikan agar panitia segera menetapkan tempat dan waktu.

Lanjutan MUKOTA IV, dengan mempertimbangkan faktor keamanan, kenyamanan, dan netralitas lokasi.

Tembusan surat keputusan ini pun telah disampaikan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Banten sebagai bentuk laporan resmi dan dokumentasi administratif.

Baca Juga: Tangsel Resmikan Peraturan Baru untuk Gantikan Proyek PSEL Cipeucang

Dengan ditetapkannya peserta sah ini, diharapkan pelaksanaan MUKOTA IV Kadin Tangsel dapat berjalan lebih kondusif dan fokus.

Pada tujuan utama, yakni memilih kepemimpinan baru yang mampu memperkuat kolaborasi dunia usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.***