POJOKSATU.id - Aksi kriminal kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Seorang pengemudi taksi online berinisial AG harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya mencuri dua unit sepeda di sebuah perumahan terekam jelas oleh kamera pengawas.

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian turun tangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Baca Juga: Skandal Baru Tol MBZ! Perubahan Beton ke Baja Picu Selisih Rp3 Triliun

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan AG pada Jumat (21/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci terungkapnya tindak pencurian tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis (13/11), saat suasana kompleks perumahan sedang sepi.

Baca Juga: Geger! Indonesia Dipilih FIFA Jadi Tuan Rumah Ajang Dunia, FIFA Series 2026 Siap Meledak

Dari rekaman CCTV milik korban, terlihat seorang pria yang wajahnya tertutup masker mendekati area penyimpanan sepeda.

Tanpa ragu, pelaku langsung mengangkat dua unit sepeda dan membawanya menuju bagasi mobil taksi online yang ia kendarai.

Usai memastikan barang curian masuk ke dalam kendaraan, AG langsung melarikan diri.

Baca Juga: Viral Foto Nenek-nenek Bawa Sendal Jepit Saat Insiden Pesawat Jatuh di Karawang

Ressa menjelaskan bahwa sebelum mencuri, AG sempat menurunkan penumpang di kawasan yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Kondisi itu dimanfaatkannya untuk mengamati situasi dan melihat kesempatan. Ketika situasi dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cepat.

“Pelaku sebelumnya mengantar penumpang di area yang tidak jauh dari lokasi pencurian. Dari situ ia melihat peluang untuk mengambil sepeda korban,” ujar Ressa, dikutip dari pojoksatu.id dari media Tangsel.life

Tim penyidik Subdit Resmob kemudian melakukan pengejaran berdasarkan jejak kendaraan dan identifikasi dari rekaman CCTV.

Hanya berselang satu hari, polisi berhasil menangkap AG di kawasan Jatibaru, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/11).

Baca Juga: PEMBELAJARAN MANDIRI PPG Daljab Batch IV Tahun 2025 Segera DIMULAI, Ketahui PERUBAHAN BESAR Kurikulum, Rincian SKS dan Materi Modul, Lengkap di Sini!

Penangkapan tersebut juga disertai penyitaan barang bukti berupa dua sepeda curian serta mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa AG ternyata bukan pelaku baru. Ia pernah terlibat dalam aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Depok.

Riwayat kriminal tersebut semakin menegaskan bahwa AG telah beberapa kali melakukan tindakan serupa.

Baca Juga: Dua Pekan Usai Ledakan Bom Salat Jumat di SMAN 72, Kondisi Terbaru Pelaku dan 3 Korban di Rumah Sakit

“Sebelumnya pelaku memang pernah mencuri kotak amal. Jadi ini bukan aksi pertama yang bersangkutan,” tambah Ressa, dikutip dari pojoksatu.id dari media Tangsel.life

Saat ini AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengatur ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Koramil 0406 Cikampek: Gangguan Mesin Diduga Jadi Penyebab Emergency Landing

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah sekitar.***