POJOKSATU.id - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membahas secara intensif.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, pada Rabu (12/11/2025).
Pembahasan yang digelar di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Tangsel itu menyoroti berbagai persoalan strategis, terutama terkait penanganan banjir yang menjadi isu krusial di wilayah perkotaan yang terus berkembang pesat ini.
Baca Juga: Kampung Robot Tangsel Siapkan Karya Andalan untuk Bertanding ke China
Ketua Pansus DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, mengatakan bahwa salah satu fokus utama dalam pembahasan.
Raperda kali ini adalah memastikan kebijakan tata ruang mampu menjawab tantangan penataan wilayah dan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
“Tangsel adalah kota perdagangan dan jasa. Salah satu investasi terbesar datang dari sektor pengembang atau developer perumahan.
Baca Juga: Mahludin Sicha Fasilitasi Mediasi APPP dan Pamulang Woodball untuk Akhiri Polemik ROW Pertamina
Karena itu, kami ingin memastikan bahwa upaya penanganan banjir tidak hanya bergantung pada situ, tetapi juga melalui pembangunan long storage untuk sistem drainase dan penerapan konsep Zero Delta Q,” ujar Syawqi usai rapat.
Konsep Zero Delta Q yang dimaksud merupakan pendekatan perencanaan drainase yang memastikan.
Bahwa air hujan yang masuk ke sistem tidak menambah beban limpasan ke wilayah lain, melainkan dikelola secara efektif di lokasi setempat.
Baca Juga: Hamka Hamdaru Resmi Ambil Formulir Caketum KONI Tangsel 2026–2030, Didukung Mayoritas Cabor
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi genangan dan banjir di berbagai titik rawan di Tangsel.
Syawqi menjelaskan, pembahasan Raperda RTRW kini telah memasuki tahap pasal demi pasal.
Selain menelaah substansi peraturan, pihaknya juga memastikan adanya sinkronisasi antara kebijakan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Hari ini sudah masuk pembahasan pasal per pasal. Ini adalah bagian dari evaluasi RTRW dalam lima tahun terakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syawqi menuturkan bahwa Pansus juga membahas aspek kesesuaian Raperda RTRW dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Baca Juga: Rona Films Asal Ciputat Masuk Nominasi Film Terbaik di Festival Film Banten 2025
Sehingga arah pembangunan kota bisa lebih terarah dan berkelanjutan.
“Di awal, kami memastikan sinkronisasi kebijakan dengan penerapan di lapangan. Pembahasan ini juga mencakup kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Kami ingin memastikan RTRW ini benar-benar menjadi pedoman yang aplikatif dan sesuai dengan realitas pembangunan kota,” tambahnya.
Baca Juga: Mendadak Puluhan Karangan Bunga untuk Menkeu Purbaya dari Food Tray, Gunakan Produk Lokal untuk MBG
Dalam tahap berikutnya, Pansus DPRD Tangsel akan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan masukan teknis sesuai bidang masing-masing.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkaya substansi Raperda dan memperkuat implementasi kebijakan tata ruang di lapangan.
“Selanjutnya, pembahasan akan melibatkan seluruh OPD terkait agar penyusunan RTRW ini benar-benar komprehensif dan bisa diterapkan dengan baik.
Kami juga akan melakukan studi tiru ke daerah lain yang telah menerapkan RTRW terbaru,” pungkas Syawqi.
Melalui pembahasan mendalam ini, DPRD Tangsel berkomitmen menghadirkan kebijakan tata ruang yang berpihak pada masyarakat.
Berorientasi lingkungan, dan mendukung arah pembangunan jangka panjang menuju Tangsel yang lebih tertata, hijau, dan berdaya tahan terhadap bencana banjir.***
