POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk tambang yang melintas di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang membatasi jam operasional truk tambang dan kendaraan over dimension over load (ODOL).

Melalui aturan tersebut, truk tambang hanya boleh beroperasi pada malam hari, pukul 22.00–05.00 WIB.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Dorong UMKM Akses KUR Lewat Sosialisasi Pembiayaan Produktif

Kebijakan yang diteken Gubernur Andra Soni ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan di wilayah Serang, Cilegon, dan sekitarnya akibat lalu lintas kendaraan berat.

1. Dishub Tangsel siap menindak pelanggar aturan

Kepala Dishub Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, siap menindak truk tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Sebelum Pergub itu keluar, kami sudah punya Peraturan Wali Kota yang mengatur pembatasan kendaraan tambang,” kata Ayep, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Terkait Raperda RTRW 2025-2045

Ayep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019, yang juga menetapkan jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Dengan demikian, kebijakan dari Pemprov Banten ini sejalan dengan regulasi yang telah lebih dulu diterapkan di Tangsel.

2. Ada pos pengawasan dan razia rutin

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Tangsel telah memasang pos jaga permanen di kawasan Setu, salah satu titik yang kerap dilalui truk tambang.

Baca Juga: Pendaftaran DIES ICD Course 2026 Resmi Dibuka, Pelatihan Eksklusif untuk Dekan dan Pimpinan Fakultas Perguruan Tinggi di Asia Tenggara, Cek Syaratnya

Sebanyak 10 personel diterjunkan setiap hari untuk memantau dan menghalau kendaraan yang melintas di luar waktu yang diizinkan.

“Kalau di Tangsel, truk tambang itu jarang dan hanya melintas di sekitar Muncul, Pamulang, dan Ciputat,” kata Ayep.

Selain itu, Dishub bersama Satlantas Polres Tangsel juga rutin menggelar razia bulanan.

Baca Juga: Panitia Pastikan Nadran Laut Ciparagejaya 2025 Aman dan Bersih

Dalam penindakan, Dishub berperan melakukan pemeriksaan dan pemantauan, sementara tindakan hukum seperti penilangan menjadi kewenangan kepolisian.

“Kami hanya bisa mengimbau dan memutarbalikkan kendaraan yang melanggar. Kalau penilangan itu kewenangan polisi,” tegasnya***