POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel resmi membuka pendaftaran formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023.
Formasi PPPK ini dikhususkan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan. Rinciannya, formasi PPPK Guru berjumlah 486 dan Tenaga Kesehatan berjumlah 856.
Pendaftaran formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023 telah dibuka sejak Rabu (20/9/2023) kemarin hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Lahan di Sekitar Cadas Pangeran
Pengumuman seleksi PPPK Guru 2023 dan PPPK Nakes 2023 ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.2.2/Kep.264- Huk/2023.
Nantinya, formasi PPPK ini akan menerima 1.342 pegawai yang akan bekerja di lingkungan sekolah dan unit pelayanan kesehatan.
Untuk mengetahui informasi soal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kota Tangerang Selatan harus membuka link di bawah ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Dalami Unggahan Korban Utang Pinjol Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector
https://bkpsdm.tangerangselatankota.go.id///main/news/view/356.
Selain itu, tiap calon peserta wajib membuat akun terlebih dahulu di situs https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, seleksi penerimaan CASN 2023 difokuskan pada rekrutmen PPPK di instansi daerah.
Dalam SK Menteri PANRB disebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK 2023 untuk jabatan fungsional dibagi menjadi 2 kategori.
Yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Sementara kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi 3 jenis pelamar.
Yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan guru non ASN di sekolah negeri.
Baca Juga: Jawaban Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Namanya Disebut Terima Aliran Dana Kasus Suap CCTV
Sementara pelamar prioritas yang dimasud adalah, pertama, peserta yang memenuhi ambang batas pada Seleksi PPPK JF Guru 2021.
Kedua, belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Eks THK-II tersebut harus yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN.
Sedangkan jika guru non ASN di sekolah negeri harus yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Untuk kriteria pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi 2 golongan.
Yakni Lulusan pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Depodik terdaftar di Depodik Kemendikbudristek.
Baca Juga: Hitung-hitungan Jika Prabowo Subianto Pilih Yusril Ihza Mahendra jadi Cawapres
Sementara kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan sarjana atau S1 dan Diploma IV dan/atau sertfikat pendidik.
Dikecualikan bagi pelamar pada kebutuhan sdi wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Berikut ini urutan prioritas pelamar seleksi PPPK 2023:
- Pelamar prioritas
- Eks THK-II
- Guru non ASN di sekolah negeri
- Pelamar pada kebutuhan umum
Itulah informasi link pendaftaran formasi PPPK nakes dan PPPK guru Pemkot Tangsel.***
