POJOKSATU.id - Budyanto Jauhari, tersangka KDRT istri hamil 4 bulan di Tangsel mengaku khilaf.

Di hadapan wartawan, Budyanto memohon maaf atas tindakan keji dan sadis yang ia lakukan terhadap istrinya, TM (21).

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, TM mengalami luka berat sampai harus menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Motif Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap, Redho Tri Agustian Dikuliti lalu Direbus Waliyin dan Temannya !

Selain itu, TM juga mengalami trauma takut bertemu laki-laki tak dikenal dan dipercaya.

"Saya, Budyanto Djauhari. Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikarenakan saya khilaf," kata Budi di Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023.

Budyanto Jauhari juga menyinggung soal pesan suara yang berisi ancaman yang ia kirimkan kepada istrinya.

Baca Juga: Durian Baret

Dalam pesan suara itu, Budyanto mengancam akan menghabisi seluruh keluarga istrinya satu per satu.

Meski begitu, dia masih mengutarakan pembelaan atas pengancaman yang ia lakukan itu.

Dia menyatakan, pengancaman itu ia lakukan karena dirinya memiliki alasan sendiri.

Baca Juga: Anjal-Gepeng di Kota Serang Sulit Dihilangkan, Toyalis: Memang Mentalnya Seperti Itu

Akan tetapi dia sama sekali tidak mau mengungkap alasan apa yang dimaksudnya itu.

"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," katanya.

Budyanto juga mengaku bahwa saat penganiayaan itu terjadi dirinya dalam pengaruh sabu.

Baca Juga: KA Brantas Kecelakaan di Semarang Berisi 626 Penumpang, Rem Mendadak Penumpang Kejedut

Lagi-lagi, Budyanto menyampaikan pembelaan soal mengkonsumsi barang haram tersebut.

Dia menyatakan bahwa dirinya sudah tidak begitu aktif mengonsumsi sabu.

Budyanto juga membenarkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam sebuah kasus narkoba yang menyebabkan dirinya dipenjara.

Baca Juga: Jadwal Korea Open 2023 Hari Ini 19 Juli: 5 Wakil Indonesia Unjuk Gigi

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan," katanya.

Akan tetapi dia membantah bahwa dirinya adalah pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Saya (dipenjara) bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tindak peredaran narkoba tidak melapor," tuturnya.

Baca Juga: Soal Korban Penipuan Cek Kosong, Begini Sekarang Perkembangan Berkas Perkaranya

Sebelumnya, polisi menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan mengandung.

Meski berstatus sebagai tersangka, namun Budyanto saat itu tidak ditahan.

Polisi beralasan bahwa yang dilakukan Budyanto Jauhari itu cuma tindak pidana ringan alias tipiring.

Baca Juga: Gabung Bayern Munich, Kim Minjae Janjikan Banyak Trofi

Akhirnya polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan dengan mempertimbangkan ancaman terhadap korban.

Budyanto berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***

Reporter: Fandi Permana