POJOKSATU.id -Rencana penutupan Jalan Puspitek di kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Serpong ternyata bukan kabar baru.

Isu tersebut sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui wacana itu sejak lama melalui surat tembusan dari BRIN.

Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan bahwa BRIN telah berkoordinasi mengenai rencana pengalihan lalu lintas tersebut sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada realisasi penutupan yang benar-benar terjadi di lapangan.

Baca Juga: Bikin Kaget, Park Bom 2NE1 Umumkan Gugat Bos YG Entertainment, Tuding Yang Hyun Suk Menipu dan Menggelapkan Hasil Jerih Payahnya

“Dishub Tangsel memang sudah menerima tembusan dari BRIN. Dari dulu sebetulnya, sejak tahun 2024. Ini sebetulnya lanjutan dari yang kesekian,”

ujar Ayep saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025). Pernyataan itu menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga sebenarnya sudah berjalan cukup lama.

Namun, persoalan administratif dan kewenangan membuat rencana penutupan jalan tersebut belum bisa dieksekusi.

Baca Juga: One by IFG, Semudah Sentuhan, Proteksi Finansial Kini Milik Semua Kalangan, Proses Klaim Lebih Cepat

Menurut Ayep, salah satu penyebab utama belum terlaksananya rencana tersebut adalah karena ruas jalan Puspitek bukan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, melainkan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Artinya, segala bentuk perubahan, mulai dari penutupan, rekayasa lalu lintas, hingga pembatasan kendaraan, harus mendapatkan izin resmi dari pihak provinsi.

“Itu punya Provinsi Banten. Tapi karena peristiwanya di Tangsel, kita dari Dishub hanya membantu berkoordinasi ke sana,” terang Ayep.

Baca Juga: Hasil Kunjungan Dedi Mulyadi di BI, Kas Jabar Rp 3,8 Triliun Bentuk Giro, Tak Ada Uang Mengendap

Ayep menjelaskan, posisi Dishub Tangsel dalam hal ini hanyalah sebagai fasilitator koordinasi, bukan pihak yang memiliki wewenang mutlak dalam pengambilan keputusan.

Semua keputusan strategis mengenai pengelolaan ruas jalan Puspitek tetap berada di tangan Pemprov Banten.

“Kalau misalkan mau ada pembatasan di situ, tidak boleh ada kendaraan besar lewat situ atau segala jenis rekayasa, itu semua kewenangan provinsi. Jadi harus izin provinsi,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi terakhir antara Pemkot Tangsel, Pemprov Banten, dan pihak BRIN, muncul pernyataan tegas dari Gubernur Banten, Andra Soni.

Ia memastikan bahwa tidak akan ada penutupan jalan di kawasan BRIN. “Pak Gubernur bilang kemarin pas rapat koordinasi, dia bilang tidak akan ada penutupan apa-apa,” kata Ayep.

Baca Juga: Kenali Jenis Perundungan di Kampus, Begini Cara Mengatasi Bullying di Kalangan Mahasiswa

Pernyataan itu sekaligus meredam keresahan masyarakat yang sebelumnya khawatir akses utama menuju kawasan Serpong dan sekitarnya bakal terganggu jika benar-benar terjadi penutupan.

Seperti diketahui, Jalan Puspitek merupakan jalur vital yang menghubungkan kawasan Serpong, Setu, hingga arah Gunung Sindur, Bogor.

Jalur ini juga menjadi akses utama bagi warga sekitar, pelajar, serta pekerja yang beraktivitas di kawasan Puspiptek dan sekitarnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Lille vs PAOK, 24 Oktober: Hasil Akhir, Statistik, Susunan Pemain, Bintang Timnas Indonesia Starter?

Meski begitu, munculnya wacana penutupan ini memunculkan banyak spekulasi di masyarakat.

Ada yang menilai BRIN ingin membatasi aktivitas kendaraan umum yang melintas di dalam kawasan lembaga riset tersebut dengan alasan keamanan dan ketertiban.

Namun di sisi lain, warga menilai bahwa jalan tersebut sejak lama sudah menjadi jalur umum yang tidak bisa serta-merta ditutup tanpa dasar hukum dan koordinasi lintas instansi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Work in Progress Halaman 11-12 SMA Kelas X Kurikulum Merdeka

Beberapa pengendara yang kerap melintas di jalur tersebut bahkan menyampaikan keheranannya.

Mereka menilai, jika benar jalan itu akan ditutup, maka dampaknya akan cukup besar terhadap arus lalu lintas di wilayah selatan Tangsel.

Seorang pengemudi ojek online yang biasa melintas di jalur itu mengaku sempat mendengar isu penutupan sejak beberapa bulan lalu.

“Katanya mau ditutup, tapi nggak jadi-jadi. Kalau sampai ditutup, muternya jauh banget, bisa sampai belasan menit tambah waktunya,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah, Dishub Tangsel terus berupaya menjaga komunikasi agar wacana ini tidak menimbulkan kebingungan publik.

Ayep memastikan bahwa sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Pemprov Banten tentang penutupan atau pembatasan di jalan tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor GA Eagles vs Aston Villa, 23 Oktober: Hasil Pertandingan, Analisis Taktik dan Susunan Pemain

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar yang belum memiliki kejelasan administratif. “Kita tunggu saja keputusan dari provinsi. Sampai hari ini belum ada surat resmi soal penutupan jalan itu,” katanya.

Selain itu, Ayep menyebut bahwa Dishub Tangsel juga siap membantu dalam hal rekayasa lalu lintas jika nanti ada keputusan final dari pihak provinsi.

Ia menegaskan, yang paling penting adalah keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

Baca Juga: Prediksi Skor GA Eagles vs Aston Villa, 23 Oktober: Hasil Pertandingan, Analisis Taktik dan Susunan Pemain

“Kalau nanti memang ada pengalihan atau rekayasa, tentu Dishub Tangsel akan membantu menyiapkan jalur alternatif dan rambu-rambu yang diperlukan,” tambahnya.

Hingga kini, Jalan Puspitek masih berfungsi normal seperti biasa. Kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan besar masih bebas melintas tanpa hambatan.

Aktivitas masyarakat di sekitar kawasan BRIN pun tetap berjalan normal. Namun, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya dari Pemprov Banten dan BRIN.

Baca Juga: Dari Garut untuk Umat, STAI Al Musaddadiyah Tepat jadi Pilihan Pendidikan Tinggi, Lahirkan Ribuan Lulusan Berakhlak dan Berilmu

Apakah wacana lama itu akan benar-benar diwujudkan, atau kembali menguap seperti sebelumnya.

Dalam konteks lebih luas, polemik soal kewenangan pengelolaan jalan ini juga mencerminkan tantangan klasik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Ketika aset dan kewenangan tidak berada di tangan satu pihak, proses pengambilan keputusan kerap kali berjalan lambat.

Koordinasi lintas instansi menjadi kunci, namun tanpa kejelasan dari tingkat provinsi, pemerintah kota hanya bisa menunggu.

Warga pun berharap agar pemerintah, baik kota maupun provinsi, bisa memberikan kepastian. Apakah jalan itu akan tetap dibuka untuk umum atau ada pembatasan tertentu.

Bagi masyarakat Tangsel, terutama di wilayah Serpong dan Setu, kepastian akses jalan adalah hal penting karena menyangkut aktivitas harian ribuan orang.

Baca Juga: Pesantren Sambut Hari Santri dengan Pemanfaatan AI untuk Pendidikan Inklusif dan Mandiri

“Kalau mau ada kebijakan apa pun, tolong disosialisasikan dulu. Jangan tiba-tiba,” kata seorang warga yang ditemui di dekat gerbang BRIN.

Untuk saat ini, Dishub Tangsel memastikan tidak ada kebijakan baru terkait Jalan Puspitek. Semua keputusan menunggu restu dari Pemprov Banten.

Rencana penutupan yang sempat ramai dibicarakan akhirnya kembali menjadi misteri lama yang belum jelas ujungnya.

Baca Juga: Gunung Halimun Salak Dikepung Tenda Biru Diduga Markas Tambang Ilegal, Gubernur Banten Siap Tindaklanjuti

Namun satu hal yang pasti, hingga ada keputusan resmi, masyarakat masih bisa bernapas lega karena Jalan Puspitek masih terbuka lebar untuk semua kendaraan yang melintas di jantung kawasan riset terbesar di Indonesia itu.***