POJOKSATU.ID - Terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli iphone, Pungky Marsyaviani Sabieq kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa yang dibacakan langsung oleh Pungky Marsyaviani Sabieq. Pungky menyebut bahwa dirinya merupakan korban dari ulah Rihana dan Rihani yang telah menggelapkan uang seluruh reseller iPhone yang disetor melaluinya.
Dalam pledoinya, Pungky Marsyaviani Sabieq mengaku telah beritikad baik untuk mengembalikan uang yang telah disetor pelapor, Siti Fatiha Rayta dengan cara mencicil.
Baca Juga: Pemalak Warung Kelontong Diburu, Kapolrestabes Bandung : Sebaiknya Menyerahkan Diri, Atau Kami Kirim Tim
"Saya beritikad baik untuk menanyakan apakah selama sudah menjadi terlapor apakah mau dengan cicilan bulanan saya? Pada saat itu saya masih bekerja," kata Pungky Marsyaviani Sabieq saat membacakan pledoinya, Selasa (22/8/2023).
"Saya menawarkan, apakah mau cicilan dengan gaji penuh untuk cicilan kepada Tia (Siti). Tapi dari pihak Tia pun tidak ada jawaban, mau atau tidaknya?," ujarnya.
Selain itu, Pungky Marsyaviani Sabieq menegaskan bahwa ia bukan penipu seperti yang didakwakan. Dengan tegas ia mengatakan, bahwa sengkarut kasus penipuan ini merupakan dampak dari perbuatan Si Kembar Rihana dan Rihani yang menggelapkan uang reseller iPhone.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kedai Mie Balap Terenak di Kota Medan, Menyuguhkan Sarapan Pagi yang Nikmat
"Di sini saya sebagai korban dari Rihani dan Rihana yang benar-benar tidak mengetahui bahwa mereka akan menipu saya. Saya benar-benar menyesal atas kejadian ini, semua hal yang terjadi di luar kehendak saya," ungkap Pungky.
Uang reseller seluruhnya ditransfer ke Si Kembar
Selain itu, dalam pembelaannya, Pungky menegaskan tak ada uang yang ia gelapkan. Seluruh uang dari para pembeli iPhone sudah disetorkan ke Rihani yang saat itu menjanjikan sejumlah barang produk Apple.
Baca Juga: Klasemen Akhir Piala AFF U23 2023, Timnas Indonesia U23 Runner up Terbaik
"Saya pun disini sebagai korban, yang mana uang semua sudah saya transferkan dan tidak ada di saya sama sekali. Saya juga tidak menyangka dan tidak mengharapkan kejadian ini, murni hanya ingin bisnis sampingan," pungkasnya.
Setelah pembacaan pledoi, sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 24 Agustus 2023 dengan agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Pungky dituntut 6 bulan penjara atas kasus penipuan jual beli iphone yang dilaporkan resellernya sendiri bernama Siti Fatiha Rayta atau Tia. Dalam kasus itu, Pungky dituntut bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP atas transaksi 146 produk Apple yang dipesan pelapornya dengan total kerugian Rp 2.103.700.000. ***
