POJOKSATU.ID - Pelapor Pungky Marsyaviani Sabieq yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli iPhone Rihana Rihani buka suara soal perkaranya.
Adalah Siti Fatiha Rayta, yang melaporkan Pungky Marsyaviani Sabieq dalam kasus jual beli iPhone dari Rihana Rihani.
Siti mengaku dirinya kecewa karena hanya dijanjikan saat pembelian iPhone Rihana Rihani tersebut macet sekitar November 2021 sampai Maret 2022.
Baca Juga: 3 Tersangka Baru TPPO Penjualan Ginjal, Semuanya Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Bahkan, Siti sempat melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban Pungky atas iPhone dan sejumlah produk Apple yang dipesannya.
"Somasi itu di Juli dan Agustus. Ke rumahnya sama pembeli lain awalnya emang mau mediasi kekeluargaan," kata Siti saat dihubungi, Sabtu 29 Juli 2023.
Menurut Siti, respon keluarga Pungky dinilainya tak bagus.
Baca Juga: Viral Foto Enam Santriwati Magetan Tenteng Senjata Laras Panjang, Kapolres Sebut Belum Ada Izin
Sebab niat ia mendatangi kediaman Pungky agar ada kejelasan terkait penyelesaian kemacetan barang yang dipesannya.
"Malah disuruh laporin ke polisi aja waktu itu di akhir Juli 2022," kata dia.
"Saya masih tahan-tahan sampe Agustus, ketemu abangnya Pungky juga sama bilang laporin aja ke polisi," bebernya.
Baca Juga: Rincian Hadiah Japan Open 2023, Jojo Kantongi Uang Segini Jika Kalahkan Axelsen
Saat kasus ini sudah masuk tahap persidangan, ia merasa heran mengapa pihak Pungky marah atas pelaporannya.
Menurutnya, Siti juga sempat menemui kuasa hukum Pungky sebelumnya untuk berdiskusi soal penyelesaian barang-barang yang belum dikirim.
"Jadi, saya bingung kenapa sekarang marah kalau saya laporin?"
Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini 30 Juli: Persis vs Arema, Persija vs Persebaya, Jerman vs Kolombia
"Ketemu sama lawyernya yang lama namanya Donny juga bilang buat diskusi sama Pungky, buat pengembalian. Karena emang tanggung jawab Pungky sebenarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan jual beli iphone dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq telah memasuki tahap persidangan yakni pemeriksaan saksi pada Selasa (25/7/2023).
Dalam persidangan, Siti mengaku bahwa awal mula dirinya berbisnis iPhone dimulai sejak Agustus 2021.
Baca Juga: Baru 172.904 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, Sekitar 50.000 Orang Lagi Masih di Arab Saudi
Saat itu sistem pemesanan iPhone dari Pungky menggunakan sistem pre order.
"Kalau untuk jual, saya naikkan sendiri keuntungannya. Cuma harga dari Pungky itu yang setor ke Pungky pada Agustus 2021."
"Karena pada saat itu pre order jadi ada estimasi setelah kita transfer full, kita disuruh beberapa minggu," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Tanggapi Penetapan Tersangka Marsekal Madya Henri
"Pembelian itu dari bulan Agustus sampai Oktober itu saya transferin satu-satu, jadi gak langsung banyak.'
Jadi ketika ada orderan saya langsung transfer ke Pungky. Kemudian orderan bulan November-Maret itu yang tidak keluar barangnya dan tidak ada pengembalian uang," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Selama berbisnis dengan Pungky, Siti mengaku bisa menjual puluhan unit.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Final Japan Open 2023 Minggu 30 Juli, Ditutup Duel Axelsen vs Jojo
Karena berhasil menjual unit tersebut, Siti kemudian kembali memesan ratusan unit iPhone hingga akhirnya terjadi kemacetan distribusi.
"Yang sudah berhasil sekitar 50 unit. Kemudian saya pesan lagi 146 Unit. PO-nya itu 8 minggu-an, tapi suka mundur, bertahap."
"Kalau untuk pengiriman tergantung dari Pungky," kata Siti kepada majelis hakim.
Adapun jumlah kerugian yang dialami Siti dalam perkara ini yakni senilai Rp2.138.700.000 untuk pembelian 146 unit produk Apple.***
