POJOKSATU.id - Polisi akhirnya berhasil meringkus sembilan orang pelaku penyekapan dan penganiayaan yang sempat membuat geger warga.
Aksi kejam itu berawal dari transaksi jual-beli mobil secara cash on delivery (COD) yang ternyata hanya jebakan.
Sembilan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Baca Juga: Dari Eceng Gondok Jadi Energi Hijau, Pertamina Regional JBB Sabet Penghargaan ESG Now Awards 2025
Mereka punya peran berbeda-beda mulai dari penyedia rumah, eksekutor, hingga pelaku penganiayaan.
Peristiwa bermula pada Sabtu (11/10) malam, saat empat orang calon pembeli mobil bertemu seorang perempuan berinisial N di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dengan dalih ingin bertransaksi mobil tahun 2021, korban menyerahkan uang muka Rp49 juta. Namun bukannya menerima mobil, mereka justru dirampas barang-barangnya dan disekap secara brutal.
Baca Juga: Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2025, Ini Daftarnya!
Korban dipaksa masuk ke dalam mobil, mata mereka ditutup kain hitam, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka di Pondok Aren.
Di sanalah aksi penyiksaan terjadi. Dari dalam kamar, terdengar teriakan dan suara cambukan dari korban yang dianiaya tanpa ampun.
Beruntung, salah satu korban perempuan berhasil kabur pada Minggu (12/10) dini hari ketika para pelaku tertidur.
Baca Juga: 7 Perlengkapan untuk WFH yang Nyaman, Bikin Ruang Kerja di Rumah Lebih Ideal
Ia berlari menyelamatkan diri, meminta bantuan warga, lalu melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan akhirnya meringkus seluruh pelaku.
Kini, kesembilan tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap transaksi COD, terutama dalam jual-beli kendaraan bernilai tinggi.***
