POJOKSATU.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mendeteksi ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) organisasi sayap partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu mengungkap, mereka adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhamad Acep, usai menghadiri Rakor Forkopimda di Serpong, Tangsel, Jumat 28 Juli 2023).

Baca Juga: Candaan Prabowo Subianto di PBB, 2 Kali Dikalahkan Jokowi, Singgung Politik Adu Domba

Acep mengatakan, pihaknya mencatat ada 7 ASN dari berbagai jabatan struktural yang diduga melanggar aturan.

Dalam peraturan jelas seorang ASN tak boleh berafiliasi dengan ormas partai politik.

"Catatan Bawaslu Tangsel ada sekitar 5 - 7 orang," ungkap Acep.

Baca Juga: Sejarah Munculnya Instagram dan Cara Update Aplikasi Terbarunya

Disebutkan bahwa ASN-ASN tersebut memiliki jabatan di sejumlah dinas atau pemerintahan di tingkat kecamata.

"Jabatannya mulai dari lurah yang masuk ormas politik, ada camat, ada kabid," bebernya.

Acep menyatakan, ASN terdekteksi gabung organisasi sayap parpol itu diketahui melalui akun media sosialnya masing-masing.

Baca Juga: Pamflet Habib Bahar Tak Berizin Beredar di Masyarakat

Dalam unggahan tersebut, ASN-ASN itu mengunggah aktivitasnya dalam sebuah acara parpol di media sosial Facebook.

Kendati demikian, Acep enggan mengungkapkan nama-nama oknum ASN yang terafiliasi ormas partai politik itu.

"Itu kan kami lihat dari Facebook mereka. Mereka upload foto, mulai ketika deklarasi, pelantikan," ucap Acep.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangsel Dadang Raharja mengaku belum mengetauinya.

Baca Juga: Full LGBT di Hutan Kota Cawang, Sudah 7 Kali Digerebek, Ada Guru dan Banyak Orang Kaya

Dia juga memastikan Pemkot Tangsel akan menelusuri temuan itu meskipun belum menerima laporan.

"Sampai saat ini saya justru baru dengar, ya. Itu kan info yang disampaikan Bawaslu menjadi masukan buat kami selaku pemerintah daerah. Tapi, nanti akan kami telusuri kebenarannya," ucap Dadang.

Apabila oknum ASN terbukti bergabung dengan ormas atau organisasi sayap sebuah partai politik, Dadang memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi.

Baca Juga: Aniaya Bocah 3 Tahun Ganggu Main Catur, Wadir RSU Bahagia Makasar Dipecat

Pilihannya adalah melanjutkan aktivitas politiknya atau mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara.

"Yang jelas kalau ada ASN masuk ke salah satu partai atau ormas sayap, bentuknya apa pun yang berkaitan dengan pemilu atau pilkada, harus mengundurkan diri," tegasnya.

"Jika dia masih tetap pegang dua (sebagai ASN dan anggota ormas parpol), dia akan menerima konsekuensi dan akan ada sanksinya," pungkasnya.***