Pengacara 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bilang Alhamdulilah, JPU cuma 4 Kata
Tim kuasa hukum 2 polisi, Henry Yosodiningrat ucap alhamdulilah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengucapkan 4 kata saja.
Tim kuasa hukum 2 polisi, Henry Yosodiningrat ucap alhamdulilah. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengucapkan 4 kata saja.
Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santoso menilai vonis bebas majelis hakim terhadap 2 anggota polisi Polda Metro Jaya terhadap kasus unlawfull killing Km 50 Cikampek harus dihormati oleh semua pihak
Usai divonis bebas, 2 polisi terdakwa unlawful killing Laskar FPI langsung melakukan sujud syukur. Pengacara Henry Yosodiningrat menyebut itu merupakan putusan yang adil
Aziz Yanuar menuding, sidang 2 polisi pembunuh Laskar FPI yang dibebarkan hakim itu memang sidang dagelan. Makanya dia tidak pernah datang
Pengacara enam korban laskar FPI, Azis Yanuar menilai selama ini persidangan yang digelar terhadap kliennya hanyalah persidangan dagelan
Dua anggota polisi yang jadi terdakwa dalam kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 divonis bebas. Ini alasan Majelis Hakim
Dua polisi penembak laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, hanya dituntut 6 tahun penjara. Novel Bamukmin menyebut keluarga laskar tak terima dan menyebut sidang itu dagelan.
Saksi ahli Dian Adriawan DG Tawang memberi kesaksian di persidangan kasus pembunuhan 4 laskar FPI di dalam mobil polisi. Keempat lascar FPI ini merupakan korban pembunuhan aparat.
Ipda M Yusmin Ohorella saksi mahkota dalam persidangan penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek memberi keterangan soal 1 yang masih hidup.
Dari keterangan almarhum Elwira, Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menceritakan situasi dalam mobil saat penembakan empat laskar FPI.
Habib Rizieq Shihab mendesak Komisi 3 DPR RI segera memanggil Presiden, Menko Polhukam, jajaran Kapolri, Jaksa Agung, dan Komnas HAM atas Tragedi KM 50.
Dua saksi yang merupakan pedagang di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta -Cikampek memberikan kesaksian di PN Jaksel soal penembakan laskar FPI.
Sidang dakwaan terhadap para terdakwa penembak 4 laskar FPI digelar di PN Jaksel, Senin (18/10). Dua polisi jadi terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.