Bareskrim Polri Tak Ampuni Pelaku Karhutla: Pembakar Hutan Terancam 12 Tahun Penjara!
i ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tersebut diharapkan menghentikan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran yang masih dianggap mudah dan murah.
