Ternyata Ini Alasan MA Menolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra
Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum eks kader Demokrat menanggapi putusan MA yang menolak permohonan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat.
Mahkamah Agung (MA) tak menerima (menolak) judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Yusril.
Isu reshuffle kabinet kembali timbul di ruang publik. Salah satu menteri yang diisukan bakal dicopot adalah Menko Polhukam Mahfud MD. Siapa penggantinya?
Yusril Ihza Mahendra mengatakan tak mempunyai urusan dengan KSP Moeldoko terkait gugatan uji materiil dan formil AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Ternyata Yusril Ihza Mahendra pernah ditetapkan tersangka pada era Presiden SBY. Namun dua tahun kemudian, kasusnya dihentikan atau SP3 oleh Kejagung.
Pakar hukum Suparji Ahmad menilai gugatan uji materil dan formil AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra merupakan fenomena baru dalam hukum.
Jubir Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku kader-kader Demokrat sedang marah pada Yusril Ihza Mahendra terkait pernyataan Yusril yang mengaku membela demokrasi.
Yusril Ihza Mahendra kembali bersuara terkait dengan gugatan uji materil dan formil AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkannya ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara Partai Demokrat memasuki babak baru dengan dibumbui perseteruan dan pernyataan publik. Setelah Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara, giliran Yusril Ihza Mahendra yang peringatkan Mahfud: Sebenarnya apa sih posisi Pak Mahfud MD? Politisi atau negarawan?
Yusril Ihza Mahendra memperingatkan Menko Polhukam Mahfud MD agar jangan banyak berkomentar terkait perkara Partai Demokrat. Ia mengingatkan, biarkan Mahkamah Agung yang memutuskan. Semua, termasuk pemerintah, harus menghormati
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi gugatan empat eks kader Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.