Bebas 16T
Dalang dan KSP Indosurya itu bebas dan tak bisa dijerat hukum. Padahal kerugian materi para korban mencapai Rp16 triliun. Bagaimana bisa lepas?
Kuasa hukum Alvin Lim, Kate Victoria Lim, mendesak kepolisian menangkap dan menahan bos KSP Indosurya, Henry Surya dan istrinya, Natalia Tjandra serta melalukan penyitaan aset.
Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya mengaku kecewa dengan vonis bebas yang diterima Henry Surya selaku bos KSP Indosurya
Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengapresiasi Dittipideksus Mabes Polri karena melengkapi berkas kasus koperasi Indosurya sehingga Henry Surya dituntut 20 tahun penjara.
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Sepviant Yana Putra menduga dalam sidang kasus Indosurya ada beberapa kejanggalan dan sudah masuk angin
Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, LQ Indonesia Lawfirm gugat Kejaksaan Agung soal P19 mati kasus KSP Indosurya.
Kejaksaan Agung RI disomasi LQ Indonesia Law Firm terkait penerbitan P19 mati dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Siap ‘perang’ di pengadilan
Ketua Pengurus LQ Law Firm Indonesia Alvin Lim mengapresiasi Bareskrim Polri yang menangkap kembali Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Ketua Pengurus LQ Law Firm Indonesia Alvin Lim ungkap kejanggalan dalam petunuk nomor 90 P19 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI terkait kasus KSP Indosurya
Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah dan pemberian keterangan palsu dengan tersangka oknum advokat NR oleh kepolisian, kembali dipertanyakan.
Berkas perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya) diketahui sudah dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 13 Mei 2022.
Setelah sebelumnya melaporkan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (Indosurya), kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 korban dugaan investasi bodong dengan kerugian di atas Rp800 miliar untuk mempidanakan PT Indosurya Inti Finance, yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia.
Polri diharapkan tak lagi menangani kasus dugaan investasi bodong di Indonesia, terutama dalam penyidikannya. Kewenangan itu sebaiknya dilimpahkan ke Kejagung RI saja.
Kuasa hukum sebagian korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya) kembali membeberkan kejanggalan lain dari penanganan kasus ini di penegak hukum.
Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang menangani kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya) dilaporkan ke Divisi Propam Polri