Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun Sampai Melahirkan, Sungguh Bejat!
POJOKSULSEL.com – Polisi menangkap pria inisial R (43) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, D (20). Aksi bejat itu dilakukan…
POJOKSULSEL.com – Polisi menangkap pria inisial R (43) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, D (20). Aksi bejat itu dilakukan…
Sejoli di Kota Parepare menjadi tersangka kasus pencurian motor. Keduanya diringkus oleh anggota Polsek Ujung, Polres Parepare.
POJKKSULSEL.com, PAREPARE – Sat Reskrim Polres Parepare berhasil meringkus seorang tenaga pendidik di Kota Parepare. Pelaku diamankan karena diduga mencabuli…
Resmob Polda Sulsel menangkap empat kawanan pelaku pembusuran yang kerap beraksi di Makassar. terakhir, kawanan ini membusur korban hingga tembus di bagian tangan kanannya. satu pelaku dijemput di sekolahnya
Seorang mahasiswi di Makassar ketahuan mengarang cerita kalau menemukan bayi di Jalan Pampang Makassar. Ternyata bayi tersebut baru saja dia lahirkan dan panik serta tak mau ketahuan keluarganya sehingga berbohong
Orang tua remaja pelaku penganiayaan terhadap nenek itu berjanji akan membina anak-anak mereka agar kejadian tidak terulang,
Dalam pemeriksaan di Polres Tapsel, para pelajar mengakui perbuatan mereka terhadap nenek tersebut.
Ada dua video yang beredar yang merekam aksi kekerasan segerombolan pelajar terhadap seorang nenek di Tapsel itu.
Mahasiswa Unhas gantung diri di sebuah rumah kosong Kecamatan Tamalanrea Makassar. Korban merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Budaya (FIB) Unhas
Gara-gara terdesan pinjaman online atau pinjol, tersangka nekat membobol gerai Pizza Gowa dan membobol brankas yang berisi uang tunai Rp10 juta. Tersangka kini mendekam di Polres Gowa
Saat pengeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan uang Rp127.900.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tersangka penganiaya atlet dayung Selayar di ajang di Porprov XVII Sulsel, Kabupaten Sinjai, akhirnya diringkus Polres Sinjai, Rabu (26/10/2022)
Oknum Intel Polda Sulsel Bripda JM ditangkap dengan barang bukti 3.25 gram sabu-sabu. Barang haram ini dibelinya dari seorang pemasok asal Sidrap
Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk kedua kalinya atas tuduhan penyerobotan lahan.
Dari keempat pelaku penganiayaan satu diantaranya juga masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.