Pakar Hukum: Hukuman 12 Tahun Penjara Juliari Batubara tak Mencerminkan Keadilan, Masih Kurang Berat
Pakar hukum Suparji Ahmad meyebutkan hukman yang dijatuhkan kepada Juliari Peter Batubara tidak mencerminkan keadilan
Pakar hukum Suparji Ahmad meyebutkan hukman yang dijatuhkan kepada Juliari Peter Batubara tidak mencerminkan keadilan
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad membongkar motif diringankannya hukuman terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Aktivis anti korupsi menilai vonis Juliari Batubara tak terlalu berat jika dibandingkan perbuatannya. Untuk itu Presiden Jokowi diminta turun tangan atas vonis ini.
Selain divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar, hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara juga dicabut selama empat tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Juliari Peter Batubara.
Ada sejumlah alasan yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara. Salah satunya karena dia sudah dicaci maki
Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdakwa korupsi bansos Covid-19 Juliari P Batubara tidak cukup hanya divonis hukuman mati. Harus ditambah dengan jenis hukuman lain.
Aktivis dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eni Rochayati meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari P Batubara dengan hukuman seberat-beratnya.
Juliati Peter Batubara menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sangat menyesal
Juliari Peter Batubara mengaku sudah sangat menderita lahir batin memohon Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan
Eks Mensos Juliari Batubara mengaku menyesal telah dimanfaatkan oleh anak buahnya sendiri dalam program pengadaan bansos sembako Covid-19 hingga dia terjerat hukum. Kok bisa?
Eks Mensos Juliari Batubara membantah memberikan arahan ke anak buahnya memungut fee kepada penyedia barang bansos sembako Covid-19 tahun 2020.
Jaksa KPK mengungkap adanya buku warna oranye yang mengagetkan eks Mensos Juliari Batubara. Ternyata buku ini berisi kuota bansos Covid-19 dan perusahaan penyedia barang.
Muhammad Damis, hakim ketua yang mengadili eks Mensos Juliari Batubara, menyebut bahwa pelaku suap tempatnya di neraka.