Komas Perempuan Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri yang Divonis Mati, Begini Reaksi Netizen
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Bandung
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Bandung
Kuasa hukum Herry Wirawan akan mengajukan kontra memori banding atau bantahan atas banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lima hari setelah putusan terhadap Terdakwa Herry Wirawan, Selasa 15 Februari 2022 lalu di pengadilan negeri Bandung, Kejati Jawa Barat melakukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan yang divonis seumur hidup
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan seumur hidup, atas perbuatannya melakukan asusila kepada 13 santriwati di ponpes yang dikelola oleh Herry Wirawan
Dalam agenda Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan dengan agenda Duplik, Kamis 3 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani menjelaskan bahwa kondisi Herry terlihat lemas dan tak bersemangat
Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis 3 Februari 2022 secara tertutup di ruang sidang anak dan perempuan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku senang dan puas dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan Kejati Jabar ke Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati.
Jalani sidang tuntutan hari ini Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri Bandung, apakah Herry Wirawan akan dituntut hukuman kebiri?
Kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Januari 2022
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di PN Bandung, Selasa 4 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh JPU.
Dalam sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, dengan agenda mendengar keterangan saksi di pengadilan negeri Bandung, Kamis 30 Desember 2021, terungkap bahwa Herry Wirawan melakukan kejahatan terencana (by design)
Perbuatan Herry Wirawan kepada sejumlah santri perempuan, dengan melakukan pemerkosaan, ternyata diketahui sang istri
Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan mendapat perhatian luas, bahkan setiap sidang dilaksanakan di pengadilan negeri (PN) Bandung, perwakilan dari KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia) dan LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) selalu hadir
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, diruang sidang ibu dan anak, Selasa 28 Desember 2021