75 Kali Disomasi selama 4 Tahun Jadi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi : Perlu Juga Kita Pakai Demokrasi Otoriter
“Karena kalau dikasih kebebasan, alamak, 75 kali aku sudah disomasi,” ujar Edy Rahmayadi.
“Karena kalau dikasih kebebasan, alamak, 75 kali aku sudah disomasi,” ujar Edy Rahmayadi.
“Saya kepingin dikawal, supaya jalan kita lurus. Karena itu kita harus menyiasati, kalau tidak pembangunan di Sumut akan sulit terkejar,” sebut Edy Rahmayadi.
POJOKSATU.id, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di…
POJOKSUMUT.com, ASAHAN-Kabar duka datang Bupati Asahan Sumatera Utara, Taufan Gama Simatupang yang menghembuskan nafas terakhirnya, Senin (22/4/2019) malam. Taufan meninggal…
POJOKSUMUT.com, MEDAN-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wakil Gubsu (Wagubsu) Musa Rajekshah atau Ijeck menjenguk Ani Yudhoyono, istri Presiden…
Gelombang desakan #EdyOut pun terus menggema terutama di lini masa. Rangkap jabatan Edy Rahmayadi ditenggarai menjadi biak anjloknya prestasi Timnas Indonesia seperti yang dialami di Piala AFF 2018.
Ada dua agenda penting pada Kongres PSSI, Januari mendatang. Apakah salah satunya adalah melengserkan Edy Rahmayadi?
POJOKSUMUT.com, MEDAN-Kaum perempuan diharapkan bisa berdaya dan diberdayakan di segala bidang termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Ini dilakukan agar kesenjangan tingkat…
POJOKSUMUT.com, MEDAN-Masih ingat gaya menggemaskan Presiden Dewan Olimpiade Asia (Olympic Council of Asia/OCA), Sheikh Ahmad Al Fahad Al Hamed Al…
POJOKSUMUT.com, MEDAN-Penyambutan yang luar biasa diterima Gubenur baru Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan wakilnya, Musa Rajekshah saat tiba di Medan,…
“Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, dengan memohon maaf kepada masyarakat dan bangsa negara.”
Dalam nota pembelaanya, Evy mengeluhkan berbagai persoalan pribadi yang dihadapi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pasangan suami istri ini terbukti bersalah memberikan suap. Dalam dakwaan pertama Gatot dan Evi terbukti menyuap hakim serta panitera PTUN Medan.
JPU KPK Budi Sarumpaet dalam tuntutannya memaparkan bahwa Patrice dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti.
“Saya sudah bilang dari tadi, kalau mau bohong itu jangan ketahuan. Ini kan jelas sekali, di awal kalimat saudara terdakwa sudah mempertanyakan kenapa minta ketemu terus.”